Data Pasar Saham Indonesia

Raja Ampat Bebas Tambang: Pencabutan Izin Tambang Ditegaskan, DPR Minta Evaluasi Menyeluruh

pencabutan izin tambang Raja Ampat
Anggota Komisi IV Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI Alien Mus. Foto: HO-Komisi IV DPR RI

Info Terkini dari Ranah Publik, Jakarta – Raners! Langkah tegas pemerintah mencabut empat Izin Usaha Pertambangan (IUP) di kawasan Geopark Raja Ampat, Papua Barat Daya, jadi sorotan nasional. Bukan hanya karena menyangkut kepentingan ekologi, tapi juga menyentuh inti perlindungan pulau-pulau kecil yang selama ini rawan eksploitasi.

Empat perusahaan yang izinnya dicabut adalah: PT Anugerah Surya Pratama, PT Nurham, PT Mulia Raymond Perkasa, dan PT Kawai Sejahtera Mining. Menteri ESDM Bahlil Lahadalia memastikan bahwa pencabutan dilakukan karena izin-izin tersebut tidak sesuai aturan dan sebagian masuk kawasan lindung Geopark.

“Secara teknis juga kami lihat, sebagian masuk kawasan Geopark,” ujar Bahlil saat jumpa pers di Istana Kepresidenan, Jakarta, Selasa (10/6/2025) kemarin.

Langkah ini menjadi semacam sinyal keras: Raja Ampat bukan untuk tambang!

Peringatan Tegas dari DPR

Anggota Komisi IV DPR RI Alien Mus menyambut baik pencabutan izin tersebut, dan menyatakan bahwa negara harus hadir melindungi masyarakat serta menegakkan aturan hukum.

“Negara harus hadir untuk menegakkan aturan dan melindungi masyarakat dari berbagai praktik perusahaan yang mengancam keberlangsungan hidup masyarakat,” ujar Alien dalam keterangan tertulis, Kamis (12/6/2025).

Namun, bukan cuma apresiasi. Ia juga memberi peringatan penting: Kasus Raja Ampat ini harus dijadikan momentum evaluasi menyeluruh atas IUP di pulau-pulau kecil yang bertentangan dengan UU No. 1 Tahun 2014.

“Kasus Raja Ampat ini harus menjadi pelajaran dan momentum untuk melakukan evaluasi secara menyeluruh dan mengambil tindakan sesuai dengan UU terhadap berbagai praktik pertambangan di pulau-pulau kecil,” tegasnya.

Tambang Vs UU: Siapa yang Langgar?

Raners, kita perlu tahu, Pasal 23 UU No. 1/2014 tidak menyebutkan pertambangan sebagai aktivitas legal di wilayah pulau-pulau kecil. Lebih jauh lagi, Pasal 35 menyatakan larangan keras jika aktivitas tersebut menyebabkan kerusakan lingkungan atau mencederai nilai sosial budaya.

Dan jangan lupa, kawasan Raja Ampat sudah ditetapkan sebagai UNESCO Global Geopark (UGGp) sejak 24 Mei 2023. Artinya? Semakin kuat dasar hukumnya untuk dilindungi.

Pelajaran Penting untuk Semua Pihak

Kasus ini memperlihatkan bahwa masih banyak izin lama yang perlu ditinjau ulang, bahkan dicabut jika terbukti bertentangan dengan hukum dan berisiko merusak alam. DPR RI melalui Komisi IV menegaskan bahwa pertambangan di pulau-pulau kecil sangat berbahaya—bukan hanya bagi alam, tapi juga masa depan masyarakat lokal.

Alih-alih hanya mencabut izin, langkah selanjutnya adalah evaluasi komprehensif terhadap seluruh praktik pertambangan di wilayah pesisir dan pulau kecil di Indonesia.

Raners! Apa yang terjadi di Raja Ampat bukan cuma soal legalitas tambang. Ini tentang arah masa depan: apakah kita memilih untung jangka pendek atau warisan lingkungan jangka panjang?

Terus ikuti liputan lengkapnya hanya di Ranah Publik, Ranah Nyaman untuk Berita dan Informasi.

DSK | Foto: HO-Komisi IV DPR RI

Rayakan 53 tahun Bluebird dengan promo spesial—perjalanan jadi makin nyaman dan hemat.

Promo 53 Tahun Bluebird
0 0 votes
Article Rating
Subscribe
Notify of
guest
0 Comments
Oldest
Newest Most Voted
Inline Feedbacks
View all comments
0
Would love your thoughts, please comment.x
()
x