Info Terkini dari Ranah Publik, Jakarta – Raners! Ada aroma investigasi serius yang mengarah ke jantung keindahan laut Papua Barat Daya. Bareskrim Polri turun tangan menyelidiki aktivitas tambang nikel di Raja Ampat, usai Presiden Prabowo mencabut izin empat perusahaan tambang karena dinilai merusak lingkungan.
Hal ini disampaikan langsung oleh Brigjen Pol. Nunung Syaifuddin, Direktur Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Polri, Rabu (11/6/2025), saat ditemui di Mabes Polri.
“Sementara ini saya belum bisa menyampaikan statement (pernyataan), ya. Kita masih dalam penyelidikan. Itu saja dulu,” ujarnya singkat.
Sederhana tapi jelas, penyelidikan tengah berjalan. Dan bukan tanpa alasan. Empat perusahaan tambang—PT Anugerah Surya Pratama, PT Nurham, PT Mulia Raymond Perkasa, dan PT Kawei Sejahtera Mining—resmi dicabut IUP-nya karena dianggap melanggar ketentuan lingkungan.
Bukan Cuma Soal Izin, Ini Tentang Pulau-Pulau Kecil
Raners, tambang di Raja Ampat bukan perkara biasa. Kita bicara soal wilayah konservasi kelas dunia yang kini digempur risiko ekologis. Maka, perhatian terhadap praktik reklamasi lingkungan pun jadi titik krusial dalam penyelidikan Bareskrim.
“Namanya tambang itu pasti selalu ada kerusakan lingkungan. Tambang mana yang tidak ada kerusakan lingkungan? Cuma, makanya ada aturan untuk reklamasi,” ujar Brigjen Nunung.
“Ada di situ kewajiban pengusaha untuk memberikan jaminan reklamasi,” tambahnya.
Sikap ini menunjukkan bahwa pihak kepolisian nggak sekadar menunggu laporan. Temuan internal dari Polri sendiri menjadi dasar awal penyelidikan, dan kini semua mata tertuju pada langkah lanjutannya.
PT GAG Nikel Masih Beroperasi?
Ketika ditanya soal PT GAG Nikel, satu-satunya perusahaan yang masih mengantongi izin karena dianggap memenuhi analisis dampak lingkungan (AMDAL), Nunung menjawab diplomatis:
“Nanti kita lihat dulu, ya.”
Itu berarti, bukan nggak mungkin semua pihak akan dicek ulang. Transparansi dan penegakan aturan jadi ujian berat, apalagi jika wilayah seindah Raja Ampat dipertaruhkan.
Presiden Prabowo: “Jaga Raja Ampat, Bukan Tambangnya”
Sikap tegas Pemerintah Pusat sudah terlihat jelas. Dalam jumpa pers bersama sejumlah menteri (Selasa, 10/6), Mensesneg Prasetyo Hadi menyampaikan bahwa Presiden memutuskan pencabutan IUP ini secara langsung dalam rapat terbatas di Hambalang.
“Atas petunjuk Bapak Presiden, beliau memutuskan Pemerintah akan mencabut izin usaha pertambangan untuk empat perusahaan di Kabupaten Raja Ampat,” kata Prasetyo.
Lebih lanjut, Menteri ESDM Bahlil Lahadalia mengungkap bahwa keputusan itu adalah bagian dari komitmen menjaga kawasan laut Raja Ampat sebagai warisan wisata dunia dan taman laut nasional.
“Bapak Presiden punya perhatian khusus dan secara sungguh-sungguh untuk tetap menjadikan Raja Ampat menjadi wisata dunia, dan untuk keberlanjutan negara kita,” ungkap Bahlil.
Raners, apa yang terjadi di Raja Ampat bukan sekadar urusan izin tambang, tapi tentang masa depan bentang laut yang jadi mahakarya alam Indonesia.
Terus ikuti kelanjutan penyelidikan dan komitmen perlindungan lingkungan hanya di Ranah Publik, Ranah Nyaman untuk Berita dan Informasi.
DSK | Foto: ANTARA/Fath Putra Mulya