Info Terkini dari Ranah Publik, Jakarta – Raners! Perubahan kebijakan dari Arab Saudi memicu langkah cepat dari DPR RI. Komisi VIII tengah menyusun revisi dua Undang-Undang penting demi menciptakan ekosistem haji yang adaptif, amanah, dan syar’i.
Adapun dua regulasi yang akan direvisi adalah UU Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah serta UU Pengelolaan Keuangan Haji. Langkah ini dipandang sebagai jawaban atas tantangan baru dalam pelaksanaan ibadah haji, termasuk soal kebijakan visa.
“Kami perlu mendalami lebih jauh agar revisi bisa menyesuaikan dengan kebijakan terbaru dari Arab Saudi, termasuk soal visa nonhaji yang kini dilarang masuk ke kota suci,” ujar Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI, Abidin Fikri, Selasa (10/6/2025).
Raners, kebijakan visa nonhaji yang diterapkan Arab Saudi tahun ini memicu gelombang penahanan dan deportasi jamaah dari berbagai negara, termasuk Indonesia. Ini tentu jadi peringatan keras bahwa regulasi kita mesti diperkuat.
“Ke depan, kita perlu memastikan bahwa regulasi dan kemampuan kita mampu menjawab perubahan yang dilakukan oleh Arab Saudi,” tambah Abidin.
Dana Jamaah Harus Berkah dan Produktif
Tak hanya aspek regulasi, Komisi VIII juga membidik reformasi pengelolaan keuangan haji. Abidin mendorong agar BPKH (Badan Pengelola Keuangan Haji) bisa menciptakan investasi syar’i yang nyata manfaatnya.
“Ekosistem haji itu mencakup layanan perhotelan, transportasi, hingga konsumsi. Itu semua harus jadi sasaran investasi yang dikelola secara profesional dan syar’i,” tegasnya.
Ia menekankan pentingnya menjaga keberkahan dana setoran jamaah, menghindarkannya dari praktik riba, dan mengutamakan investasi halal.
“Ini bukan hanya soal efisiensi dan manfaat, melainkan juga soal amanah dan keberkahan dalam penyelenggaraan ibadah haji,” ujarnya lugas.
Raners, Ini Momentum
Raners! Revisi dua UU ini nggak bisa dianggap biasa. Ini momen penting untuk memastikan sistem haji Indonesia lebih tangguh, fleksibel, dan transparan. Komisi VIII ingin memastikan bahwa setiap rupiah dan regulasi benar-benar kembali ke jamaah—dalam bentuk layanan yang layak dan nilai ibadah yang terjaga.
Jadi, terus ikuti perkembangan kebijakan ini hanya di Ranah Publik, Ranah Nyaman untuk Berita dan Informasi.
DSK | Foto: HO-DPR RI