Info Terkini dari Ranah Publik, Jakarta– Raners! Masalah pertambangan di Tanah Papua kembali menyita perhatian nasional. Kali ini, suara datang dari Anggota DPR RI Dapil Papua, Yan Permenas Mandenas, yang mendesak agar pemerintah pusat segera menertibkan perizinan tambang yang diduga menabrak aturan dan mengancam lingkungan hidup serta hak masyarakat adat.
Melansir dari media ANTARA. Menurut Mandenas, penambangan yang nggak taat prosedur bukan cuma soal administrasi, tapi juga soal nasib generasi dan keberlangsungan ekosistem Papua.
“Sebagai contoh kasus pencemaran lingkungan yang terjadi di kawasan di Raja Ampat, Papua Barat Daya, yang sedang marak diminta untuk dihentikan karena berakibat kerusakan lingkungan,” kata Mandenas, Minggu (8/6/2025).
Bukan Sekadar Tambang, Ini Soal Amanat
Mandenas secara tegas mendukung langkah pemerintah untuk menertibkan izin tambang bermasalah, termasuk memeriksa pejabat yang menerbitkannya. Ia bahkan menduga adanya indikasi praktik KKN dalam sejumlah proses perizinan.
“Perizinan tambang perlu dikaji ulang, guna memastikan bahwa kegiatan pertambangan memiliki izin lingkungan yang diterbitkan sesuai prosedur karena pemberian izin diberikan lebih dari satu kementerian,” tegasnya.
Bukan tanpa sebab, Raners. Tambang nikel di Pulau Gag, Raja Ampat sudah lama beroperasi, tapi terus mendapat penolakan dari masyarakat lokal, termasuk pemilik hak ulayat. Anehnya, penolakan itu seolah tak digubris pemerintah sebelumnya.
“Walaupun terjadi penolakan namun terjadi pembiaran oleh pemerintahan sebelumnya, baik pusat maupun daerah, hingga masalah ini muncul ke permukaan setelah adanya protes dari aktivis lingkungan,” kata Mandenas.
Harapan Baru di Era Prabowo
Mandenas menyambut komitmen Presiden Prabowo Subianto dalam upaya pemberantasan korupsi dan pengembalian kekayaan alam kepada rakyat. Menurutnya, hukum harus ditegakkan, apalagi jika ditemukan indikasi suap dalam proses penerbitan izin.
“Bila ada indikasi suap dalam penerbitan izin, maka harus diperiksa dan diproses hukum,” ujarnya lantang.
Raners, penertiban ini bukan hanya soal aturan hukum, tapi juga tentang keadilan ekologis. Masyarakat pemilik hak ulayat harus jadi pihak utama yang dilindungi dan diberdayakan dalam pengelolaan tambang.
Papua Butuh Perlindungan Nyata
Mandenas menyebut kegiatan penambangan kini terjadi di banyak titik Papua: Yahukimo, Pegunungan Bintang, Nduga, Nabire, Paniai, Waropen, hingga Intan Jaya dan Sarmi.
“Mudah-mudahan dengan dilakukannya penertiban maka pengelolaan pertambangan dapat dilakukan sesuai prosedur dan kesejahteraan masyarakat pemilik hak ulayat meningkat serta merasakannya,” pungkasnya penuh harap.
Raners! Ini bukan cuma soal izin tambang, ini soal wajah masa depan Papua. Kalau alamnya rusak dan masyarakatnya disingkirkan, lalu untuk siapa kekayaan itu sebenarnya?
Tetap pantau terus berita dan sorotannya hanya di Ranah Publik, Ranah Nyaman untuk Berita dan Informasi.
DSK | Foto: ANTARA/Dok.Pribadi (Istimewa)