Data Pasar Saham Indonesia

Penambangan di Hutan Raja Ampat Diusut! Kemenhut Siapkan Langkah Hukum Bertahap

penambangan Raja Ampat
Pengecekan pal batas Areal Penggunaan Kawasan Hutan di PT GN oleh Tim Gakkum Kemenhut sebagai bagian puldasi di lapangan tindak lanjut maraknya isu lingkungan di Kabupaten Raja Ampat, Papua Barat Daya pada 27 Mei-2 Juni 2025. Foto: HO-Gakkum Kemenhut

Info Terkini dari Ranah Publik, Jakarta – Raners! Kawasan konservasi Raja Ampat kembali jadi sorotan. Bukan karena keindahan alamnya, tapi karena indikasi aktivitas penambangan di dalam kawasan hutannya. Kementerian Kehutanan pun langsung pasang badan.

Melalui Direktorat Jenderal Penegakan Hukum (Gakkum) Kehutanan, pemerintah pusat menyatakan bakal mengambil langkah hukum terukur terhadap perusahaan yang terindikasi melanggar di wilayah Papua Barat Daya itu.

“Kami akan segera melakukan pengawasan dan langkah-langkah hukum yang terukur, melalui 3 instrumen hukum yaitu administratif, pidana dan perdata,” ujar Dirjen Gakkum Kehutanan Dwi Januanto Nugroho, Minggu (8/6/2025) dalam pernyataan resminya.

Gerak cepat ini muncul usai tim Gakkum melakukan pengumpulan data dan informasi (puldasi) sejak 27 Mei hingga 2 Juni 2025. Hasilnya cukup mengkhawatirkan.

3 Perusahaan Masuk Radar, Satu Belum Berizin

Dari puldasi tersebut, ada tiga perusahaan yang terdeteksi aktif atau berpotensi menambang di kawasan hutan Raja Ampat:

  • PT GN dan PT KSM, keduanya sudah mengantongi PPKH (Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan)

  • PT MRP, yang belum memiliki izin, tapi diketahui sudah eksplorasi

Terhadap dua perusahaan yang sudah berizin, Kemenhut akan segera melakukan pengawasan kehutanan untuk mengevaluasi ketaatan mereka terhadap peraturan yang berlaku. Kalau terbukti melanggar, sanksinya nggak main-main.

“Apabila terbukti melakukan pelanggaran akan dikenakan sanksi administratif mulai dari teguran, paksaan pemerintah, pembekuan izin maupun pencabutan izin,” jelas Dwi.

Nah, kalau bukti makin kuat, maka pidana dan gugatan perdata juga bakal disiapkan. Nggak bisa lagi dibiarkan, Raners, apalagi kalau urusannya soal ekosistem sensitif macam Raja Ampat.

PT MRP dalam Sorotan: Eksplorasi Tapi Belum Punya Izin

Kasus agak beda terjadi di PT MRP. Perusahaan ini masih tahap eksplorasi, tapi belum punya izin PPKH. Oleh karena itu, sejak 4 Juni 2025, Gakkum sudah menugaskan Balai Kehutanan Maluku-Papua untuk mengumpulkan bahan keterangan (Pulbaket).

Pemanggilan pihak perusahaan akan dilakukan secepatnya pekan ini di Pos Gakkum Kehutanan Sorong untuk klarifikasi.

Dalam keterangannya, Dwi Januanto menegaskan bahwa komitmen perlindungan kawasan hutan Raja Ampat adalah prioritas nasional.

“Raja Ampat merupakan wilayah dengan nilai ekologis dan nilai budaya yang tinggi. Untuk itu perlu kita jaga dan lindungi bersama,” ujar Dwi.

Ada Kerusakan, Ada Reaksi

Langkah hukum ini nggak hanya reaktif, tapi juga bentuk respon atas tingginya dukungan publik dan kontrol sosial yang makin kuat. Ya, suara masyarakat memang penting, apalagi ketika kawasan konservasi dipertaruhkan.

“Langkah awal yang kita lakukan adalah penerapan instrumen hukum administratif melalui kegiatan pengawasan kehutanan, dan secara paralel kita juga terus mengumpulkan bukti-bukti,” pungkasnya.

Raners! Kasus ini jadi bukti bahwa perusakan alam nggak lagi bisa ditutup-tutupi. Butuh pengawasan ketat dan kolaborasi masyarakat agar kawasan seperti Raja Ampat tetap jadi warisan yang bisa dibanggakan lintas generasi.

Terus ikuti perkembangan kasus ini hanya di Ranah Publik, Ranah Nyaman untuk Berita dan Informasi.

DSK | Foto: HO-Gakkum Kemenhut

Rayakan 53 tahun Bluebird dengan promo spesial—perjalanan jadi makin nyaman dan hemat.

Promo 53 Tahun Bluebird
0 0 votes
Article Rating
Subscribe
Notify of
guest
0 Comments
Oldest
Newest Most Voted
Inline Feedbacks
View all comments
0
Would love your thoughts, please comment.x
()
x