Info Terkini dari Ranah Publik, Jakarta- Raners! Keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) menggugah harapan banyak pihak: wajib belajar sembilan tahun resmi digratiskan di seluruh sekolah, baik negeri maupun swasta.
Kabar gembira ini disambut hangat oleh Ketua Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI, Sultan B Najamudin, yang menilai keputusan ini sebagai langkah penting untuk memperkuat akses pendidikan bagi seluruh anak bangsa.
Meski Sultan mengakui masih adanya kesenjangan dalam akses pendidikan dasar dan menengah di berbagai daerah, ia tetap optimis bahwa langkah ini sejalan dengan upaya pemerintah.
Menurutnya, program Sekolah Rakyat Merah Putih yang tengah digalakkan pemerintahan Presiden Prabowo Subianto sudah menjadi jawaban awal atas kebutuhan masyarakat.
Sultan menegaskan, “Keputusan MK ini sebenarnya sudah dijawab lebih dulu oleh pemerintah melalui Sekolah Rakyat Merah Putih. Namun, saya berharap MK dan pemerintah sebagai termohon bisa duduk bersama untuk membahas isu pendidikan dasar dan menengah secara menyeluruh. Apalagi saat ini, UU Sisdiknas sedang direvisi.”
Nggak cuman menyambut positif, Sultan juga mengusulkan agar kebijakan pembiayaan pendidikan gratis berbasis kurikulum nasional.
Artinya, sekolah hanya akan membebaskan biaya pada mata pelajaran wajib yang ditetapkan oleh kurikulum. Jika sekolah, baik negeri maupun swasta, menambahkan pelajaran di luar kurikulum nasional, maka pungutan biaya wajar diberlakukan.
“Dengan begitu, kebijakan gratis ini akan lebih adil dan terarah. Peserta didik hanya akan membayar jika ada pelajaran tambahan yang bukan bagian dari kurikulum nasional. Ini akan menegaskan bahwa sekolah bukan hanya status negeri atau swasta, tetapi soal kurikulum yang dijalankan,” jelasnya dengan penuh semangat.
Selain itu, Sultan yang juga mantan Wakil Gubernur Bengkulu ini mengajak pemerintah untuk menata kembali anggaran pendidikan yang selama ini tersebar di berbagai kementerian dan lembaga.
Ia menekankan pentingnya konsolidasi anggaran agar distribusi menjadi lebih efisien dan implementasi kebijakan pendidikan gratis berjalan optimal.
“Lebih baik anggaran pendidikan dikelola oleh Kementerian Pendidikan Dasar Menengah, Kemenristek Dikti, serta pemerintah daerah. Dengan begitu, pengelolaan anggaran akan lebih terfokus dan implementasi kebijakan pendidikan gratis bisa lebih mudah diwujudkan,” pungkasnya dengan nada optimis.
Keputusan MK yang diketok pada Selasa (20/5) ini menjadi penegasan bahwa pendidikan adalah hak dasar seluruh warga negara.
Dengan adanya kebijakan ini, diharapkan tidak ada lagi anak bangsa yang terhambat mengenyam pendidikan hanya karena masalah biaya.
Mari kita jaga semangat untuk terus mendukung langkah-langkah positif demi pendidikan yang inklusif dan berkualitas. Terus ikuti Ranah Publik, ranah nyaman untuk berita dan informasi yang menginspirasi!
)**AWN33/ Foto DPDRI