Data Pasar Saham Indonesia

Dedi Mulyadi Tegaskan Disiplin: Pelajar Jabar Wajib Masuk Jam 06.00, Jam Malam Mulai 21.00

Jam Malam Pelajar Jawa Barat
Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi berbincang dengan sejumlah siswa saat meninjau program pendidikan karakter dan kedisiplinan di Dodik Bela Negara Rindam III Siliwangi, Lembang, Kabupaten Bandung Barat, Jawa Barat, Senin (5/5/2025) lalu. Foto: ANTARA FOTO/Abdan Syakura/bar

Info Terkini dari Ranah Publik, Jakarta – Raners! Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi kembali membuat gebrakan kebijakan. Mulai Juni 2025, semua pelajar di Jabar dari tingkat dasar sampai menengah bakal menghadapi aturan baru: jam malam mulai pukul 21.00 WIB dan masuk sekolah dimajukan jadi pukul 06.00 pagi!

“Untuk jam malam, aturan tersebut mulai diberlakukan bulan Juni 2025, dengan pembatasan aktivitas para siswa atau pelajar di luar rumah mulai pukul 21.00 – 04.00 WIB,” kata Dedi dalam keterangan tertulis di Bandung, Minggu (1/6/2025).

Surat Edaran Nomor 51, Bupati/Wali Kota Diminta Tindak Lanjut

Aturan ini dituangkan dalam Surat Edaran Gubernur Jabar Nomor 51/PA.03/Disdik yang sudah diedarkan sejak 23 Mei 2025 lalu, dan secara resmi disampaikan pada 27 Mei 2025. Dalam surat itu, Dedi meminta seluruh bupati dan wali kota ikut mengkoordinasikan penerapan kebijakan ini sampai ke level kecamatan dan desa.

Dedi mengingatkan bahwa penerapan aturan ini bukan formalitas belaka, tapi langkah serius dalam menjaga ketertiban pelajar.

“Setelah ditetapkan aturan jam malam bagi pelajar, Pemprov Jabar tidak akan menanggung atau memberi bantuan pada pelajar yang terlibat kenakalan dengan unsur kekerasan dan terjadi di saat pemberlakuan jam malam,” tegasnya.

Sekolah Mulai Jam 06.00, Sabtu-Minggu Libur

Raners, selain soal jam malam, aturan lain yang diterapkan adalah perubahan waktu masuk sekolah yang dimulai pukul 06.00 pagi. Dedi menyebut hal ini untuk mendorong kedisiplinan dan efisiensi proses belajar.

Kegiatan belajar tetap dilangsungkan dari hari Senin hingga Jumat, sementara Sabtu dan Minggu dipastikan menjadi hari libur untuk semua jenjang pendidikan.

Meski demikian, ada beberapa pengecualian untuk jam malam. Pelajar masih diizinkan beraktivitas di luar rumah pada rentang waktu 21.00 – 04.00 WIB jika:

  • Mengikuti kegiatan resmi dari sekolah atau lembaga pendidikan formal

  • Menghadiri acara keagamaan atau sosial di lingkungan tempat tinggal atas sepengetahuan orang tua

  • Sedang bersama orang tua atau wali

  • Menghadapi keadaan darurat atau bencana alam

Tujuan Besar: Gapura Panca Waluya

Selain itu Raners, Gubernur Dedi mengaitkan kebijakan ini dengan misi besar membentuk generasi Gapura Panca Waluya, yaitu pelajar yang cageur (sehat), bageur (berbudi pekerti), bener (berintegritas), pinter (berpengetahuan), dan singer (cekatan).

Dorongan Ketertiban dan Keteladanan

Langkah ini tentu menuai reaksi beragam. Namun satu hal yang pasti, Pemprov Jabar ingin membangun pola hidup yang lebih tertib dan berdisiplin bagi generasi muda. Dengan koordinasi hingga tingkat desa, kebijakan ini jelas menunjukkan keseriusan pemerintah dalam membina moral dan karakter pelajar Jabar.

Apakah kebijakan ini efektif? Waktu yang akan menjawab. Tapi jelas, ini bukan sekadar soal jam tidur atau waktu belajar — ini tentang masa depan yang lebih tertib dan bertanggung jawab.

Raners, kita akan terus pantau bagaimana respons publik dan implementasi di lapangan. Karena pendidikan bukan hanya soal nilai akademik, tapi juga soal pembentukan karakter.
Ranah Publik, Ranah Nyaman untuk Berita dan Informasi.

DSK | Foto:  ANTARA FOTO/Abdan Syakura/bar

Rayakan 53 tahun Bluebird dengan promo spesial—perjalanan jadi makin nyaman dan hemat.

Promo 53 Tahun Bluebird
0 0 votes
Article Rating
Subscribe
Notify of
guest
0 Comments
Oldest
Newest Most Voted
Inline Feedbacks
View all comments
0
Would love your thoughts, please comment.x
()
x