Data Pasar Saham Indonesia

176 Tambang Ilegal Terendus di Jabar, ESDM Siap Bertindak Lewat Dua Surat Edaran

Tambang ilegal Jawa Barat
Kondisi area tambang galian C di Gunung Kuda Cirebon, Jawa Barat, Minggu (1/6/2025), usai insiden longsor. Foto: ANTARA/Fathnur Rohman.

Info Terkini dari Ranah Publik, Jakarta – Raners!Praktik tambang ilegal kembali jadi sorotan. Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Jawa Barat mengungkap adanya 176 titik tambang ilegal yang tersebar di 16 kabupaten dan satu kota.

Angka ini bukan main. Kepala Dinas ESDM Jabar Bambang Tirto Yuliono menegaskan, temuan tersebut sudah dilaporkan ke aparat penegak hukum.

“Yang ada di Jabar totalnya 176 tambang ilegal,” ujar Bambang saat ditemui di Cirebon, Minggu (1/6/2025).

Siaga Dua Surat, Pengawasan Tambang Resmi Diperketat

Raners, bukan cuma tambang ilegal yang jadi perhatian. Bambang mengatakan pihaknya kini juga sedang menyusun strategi pengawasan terhadap para pemegang Izin Usaha Pertambangan (IUP) agar praktik penambangan tetap sesuai aturan.

Caranya? Lewat dua surat edaran resmi.

  • Surat pertama ditujukan kepada 233 perusahaan pemegang IUP Operasi Produksi.

“Kami akan mengirimkan surat dari saya pribadi ke seluruh pemegang izin usaha pertambangan operasi produksi agar menjalankan aktivitas dengan baik dan benar,”
tegas Bambang.

  • Surat kedua bakal dikirim ke 109 perusahaan pemegang IUP Eksplorasi. Isinya berupa larangan eksplorasi yang disalahgunakan untuk aktivitas pertambangan langsung.

Langkah ini dilakukan untuk mengantisipasi penyalahgunaan izin eksplorasi yang kerap dijadikan ‘jalan tikus’ untuk menambang tanpa prosedur lengkap.

RKAB Jadi Alat Pantau, Bukan Sekadar Formalitas

Dinas ESDM Jabar juga menekankan pentingnya dokumen Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB). Dokumen ini wajib disusun setiap tahun oleh perusahaan tambang legal dan menjadi alat kontrol yang sah.

“RKAB penting karena di dalamnya termuat target produksi dan bagaimana perusahaan bertanggungjawab atas kondisi pasca tambang,”
ungkap Bambang.

Dengan RKAB yang transparan, pengawasan bisa dilakukan dari hulu ke hilir. Mulai dari volume galian, proses reklamasi, hingga tanggung jawab sosial pasca-penambangan.

Jabar Waspada, Tambang Harus Legal dan Bertanggung Jawab

Raners, langkah Dinas ESDM ini jadi angin segar di tengah keresahan masyarakat terhadap tambang liar yang merusak lingkungan. Tapi tantangannya masih besar, apalagi ketika praktik ilegal melibatkan jaringan luas dan minim pengawasan di lapangan.

Langkah administratif dan evaluasi ketat semoga bukan cuma jadi simbol, tapi betul-betul bisa menertibkan dunia pertambangan di Tanah Pasundan. Nantikan perkembangan selanjutnya ya Raners, tetap di Ranah Publik, Ranah Nyaman untuk Berita dan Informasi.

DSK | Foto: ANTARA/Fathnur Rohman.

Rayakan 53 tahun Bluebird dengan promo spesial—perjalanan jadi makin nyaman dan hemat.

Promo 53 Tahun Bluebird
0 0 votes
Article Rating
Subscribe
Notify of
guest
0 Comments
Oldest
Newest Most Voted
Inline Feedbacks
View all comments
0
Would love your thoughts, please comment.x
()
x