Info Terkini dari Ranah Publik, Cirebon – Raners! Langkah tegas diambil Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi usai tragedi longsor di tambang batu kapur Gunung Kuda, Kabupaten Cirebon, yang menewaskan sedikitnya 14 orang. Pemerintah Provinsi Jawa Barat langsung mencabut izin operasional tambang kategori C tersebut.
“Kantor Energi dan Sumber Daya Mineral Jawa Barat telah berulang kali mengirimkan surat peringatan, menyoroti risiko yang ditimbulkan oleh operasi penambangan di lokasi tersebut,” ujar Gubernur Dedi Mulyadi dalam pernyataan resmi, Sabtu (31/5/2025).
Tambang yang dikelola oleh Pondok Pesantren Al-Azhariyah itu sebenarnya sudah berkali-kali diingatkan karena tak mematuhi standar keselamatan. Namun, kelalaian terus berlanjut hingga akhirnya memakan korban jiwa.
Tiga Tambang Ditutup Sekaligus, Tak Cuma Gunung Kuda
Nggak hanya tambang C yang dicabut izinnya, Raners. Dedi mengonfirmasi bahwa dua lokasi penambangan lain di sekitar area tersebut juga langsung ditutup.
“Kami berhasil menutup tiga di antaranya tadi malam,” tegasnya.
Tindakan serupa juga diterapkan di kabupaten lain seperti Karawang, Subang, dan Tasikmalaya.
“Kami juga menutup tambang ilegal di Tasikmalaya minggu lalu. Kasus hukum atas tindak pidana di sana masih berlangsung,” lanjut Dedi.
Moratorium Izin Baru: Evaluasi Total Tambang di Jawa Barat
Menariknya, izin tambang Gunung Kuda ternyata dikeluarkan pada 2020, sebelum Dedi menjabat sebagai gubernur, dan seharusnya berakhir Oktober 2025. Namun karena kelalaian berat, izin itu dicabut lebih awal sebagai sanksi administratif.
Raners, ini bukan cuma soal satu tambang. Gubernur Dedi juga menyatakan bahwa pihaknya sudah menerapkan moratorium penerbitan izin baru untuk tambang sebagai bagian dari evaluasi total terhadap aktivitas pertambangan di Jabar.
“Kami ingin mencegah kerusakan lingkungan lebih lanjut dan memastikan keselamatan penambang,” katanya.
Redaksi: Teguran Nyata untuk Semua yang Lalai
Kematian 14 orang di Gunung Kuda bukan sekadar berita duka, Raners. Ini peringatan nyata tentang buruknya pengawasan dan lemahnya kepatuhan operator tambang terhadap keselamatan kerja. Apresiasi patut diberikan pada langkah cepat Gubernur Dedi Mulyadi.
Tapi, langkah korektif nggak cukup cuma lewat pencabutan izin. Diperlukan investigasi menyeluruh terhadap proses pemberian izin tambang masa lalu, pengawasan lapangan yang lebih ketat, dan transparansi terhadap masyarakat soal siapa yang bertanggung jawab atas kerugian dan nyawa yang hilang.
Kalau semua berjalan sesuai aturan, tragedi semacam ini seharusnya bisa dicegah. Untuk mengetahui perkembangan selanjutnya tetap pantau di Ranah Publik, Ranah Nyaman untuk Berita dan Informasi.
DSK | Foto: ANTARA/Fathnur Rohman