Info Terkini dari Ranah Publik, Jakarta – Raners! Kabar baik datang dari Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM). Dalam Sidang Paripurna DPR RI ke-19 Masa Persidangan III Tahun Sidang 2024-2025, Selasa (27/5/2025) kemarin, ESDM resmi mendapatkan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) atas Laporan Keuangan Tahun Anggaran 2024. Ini adalah pengakuan tertinggi dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) atas tata kelola keuangan yang dilakukan kementerian ini.
“Terima kasih kepada semua pihak. Inspektur Jenderal Kementerian ESDM harus proaktif untuk mengkoordinasikan tindak lanjut rekomendasi BPK. Predikat WTP ini wajib dipertahankan oleh Kementerian ESDM,” ujar Menteri ESDM Bahlil Lahadalia, dalam keterangan tertulisnya di Jakarta.
Bahlil juga menegaskan bahwa capaian ini adalah buah dari konsistensi dalam menjaga transparansi, akuntabilitas, dan integritas laporan keuangan, yang semuanya didukung oleh sistem pengendalian intern (SPI) yang solid.
“Dalam menyusun laporan keuangan, Kementerian ESDM selalu memperhatikan aspek kesesuaian dengan Standar Akuntansi Pemerintahan (SAP), kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan, dan efektivitas Sistem Pengendalian Intern (SPI),” lanjutnya.
Bukti Profesionalisme dan Jalan Menuju Swasembada Energi
Raners! Opini WTP ini bukan cuma soal angka-angka yang rapi, tapi juga tentang bukti keseriusan ESDM dalam mendorong tata kelola keuangan yang berdampak nyata pada pelayanan publik dan sektor energi. Menurut Bahlil, langkah ini sejalan dengan visi besar pembangunan nasional, termasuk agenda Asta Cita dalam RPJMN 2025–2029, seperti memperkuat sistem pertahanan nasional dan kemandirian energi bangsa.
Catatan dari BPK: EBT Jadi Sorotan, Tapi Tidak Berdampak Material
Dalam laporan yang disampaikan langsung oleh Ketua BPK Isma Yatun, dijelaskan bahwa opini WTP untuk LKPP 2024 didasarkan pada hasil audit atas Laporan Keuangan Bendahara Umum Negara (LKBUN) dan 84 Kementerian/Lembaga lainnya. Meski ada dua lembaga yang dapat opini Wajar Dengan Pengecualian (WDP), secara keseluruhan kewajaran LKPP tetap terjaga.
“BPK menilai pertanggungjawaban pelaksanaan APBN tahun 2024 dalam bentuk LKPP tahun 2024 secara material telah disajikan sesuai dengan Standar Akuntansi Pemerintah, diungkapkan secara memadai, sesuai ketentuan perundang-undangan, dan didasarkan pada efektivitas sistem pengendalian intern,” ujar Isma Yatun.
Namun Raners, bukan berarti semua beres tanpa catatan. Isma menegaskan bahwa pelaporan kinerja dalam Catatan atas LKPP (CaLK), terutama yang berkaitan dengan Energi Baru Terbarukan (EBT), masih memerlukan penguatan serius—baik dari sisi sumber daya manusia, metodologi, hingga pedoman penyusunan.
“BPK juga mencatat bahwa di tengah tekanan fiskal nasional, penting bagi kementerian dan lembaga untuk memastikan belanja negara berdampak langsung bagi rakyat, perbaikan tata kelola keuangan negara serta kajian komprehensif evaluasi kebijakan dalam rangka pencapaian target pembangunan Energi Baru Terbarukan (EBT),” tegas Isma.
Tetap WTP, Tapi Harus Lebih Progresif
Raners! Keberhasilan mempertahankan WTP ini layak diapresiasi, tapi pekerjaan rumah belum selesai. EBT masih jadi PR bersama, terutama dalam menghadapi target ambisius menuju swasembada energi yang berkelanjutan. Saatnya ESDM bukan cuma jago laporan, tapi juga konkret di lapangan.
Jadi Raners, untuk terus memantau sepak terjang Kementerian ESDM dalam urusan energi, keuangan, dan pelayanan publik—tetaplah bersama kami di Ranah Publik, Ranah Nyaman untuk Berita dan Informasi.
DSK | Foto: HO-PT PLN IP