Info Terkini dari Ranah Publik, Jakarta – Raners! Kementerian Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal (Kemendes PDT) membuka jalan lebar bagi lahirnya koperasi desa berbasis potensi lokal. Namanya Kopdes Merah Putih—dan kabar baiknya, proses legalisasinya bisa langsung dibiayai dari Dana Desa.
Hal itu ditegaskan langsung oleh Menteri Desa PDT Yandri Susanto, saat menghadiri peluncuran dan dialog percepatan pembentukan Kopdes Merah Putih se-Sulawesi Tenggara, Minggu (25/5/2025) lalu.
“Dari mana biaya ini (legalisasi Kopdes Merah Putih), kami dari Kementerian Desa PDT juga sudah membuat surat edaran, boleh diambil dari Dana Desa, dua juta setengah atau sumber lain yang bisa dipertanggungjawabkan,” ujar Yandri, dikutip Senin (26/5/2025).
Rp2,5 Juta untuk Langkah Awal Koperasi Desa
Raners, dana sebesar Rp2.500.000 digunakan untuk biaya notaris pembentukan badan hukum koperasi. Nggak perlu bingung mencari notaris tertentu—Kemendes nggak mewajibkan pakai notaris tertentu, jadi desa terpencil pun tetap bisa mengakses proses ini dengan lebih fleksibel.
“Dengan demikian, tidak ada alasan untuk tidak melakukan Musyawarah Desa Khusus,” lanjutnya.
Tapi Yandri mengingatkan, meskipun sumber pendanaan legalisasi bisa dari beberapa opsi, penggunaannya hanya boleh diambil dari satu sumber saja, agar tetap akuntabel.
“Misalnya, ini akta notaris sudah mengambil dari BDD (Bantuan Dana Desa/Kampung), maka tidak boleh ambil dari sumber lain juga, karena itu ada pertanggungjawabannya,” kata dia.
Semua Desa Punya Potensi Ekonomi Besar
Dalam kesempatan lain, Wakil Menteri Desa PDT Ahmad Riza Patria juga menegaskan dukungan penuh pemerintah terhadap lahirnya koperasi-koperasi lokal ini. Apalagi menurut Presiden Prabowo, desa adalah poros kekuatan ekonomi masa depan.
“Banyak sekali manfaat Kopdes Merah Putih ini dan akhirnya nanti yang nganggur-nganggur di desa, bisa bekerja. Kerja apa? Mengurus pertanian karena koperasi akan mampu memasarkan hasil tani, ngurus perikanan, ikan lele, mujair, patin, dan lain-lain,” kata Riza.
Ia menekankan bahwa langkah awal pembentukan koperasi harus diawali dengan pendataan mendalam soal potensi desa, seperti hasil pertanian, peternakan, perikanan, atau kerajinan. Nah dari situ baru ditentukan strategi fokus usaha koperasi ke depan.
Saatnya Desa Bergerak!
Dengan pembiayaan legalisasi koperasi yang kini lebih mudah dan dukungan formal dari Kemendes, rasanya sudah nggak ada alasan untuk menunda pembentukan Kopdes Merah Putih. Karena koperasi desa bukan sekadar struktur ekonomi, tapi alat perjuangan menuju kemandirian lokal.
Raners! Di tengah geliat ekonomi desa yang terus tumbuh, Kopdes Merah Putih bisa jadi jembatan yang menghubungkan hasil bumi lokal dengan pasar yang lebih luas.
Terus ikuti semangat kemandirian desa hanya di Ranah Publik, Ranah Nyaman untuk Berita dan Informasi.
DSK | Foto: HO-Humas Kemendes PDT