Info Terkini dari Ranah Publik, Jakarta – Raners! Skandal besar kembali menghantam sektor keuangan dan korporasi. Komisaris Utama PT Sri Rejeki Isman Tbk (Sritex), Iwan Setiawan Lukminto, resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Agung dalam kasus dugaan korupsi pemberian kredit bank.
Kasus ini mencuat setelah Kejaksaan Agung mengungkap adanya penyimpangan serius dalam pemberian fasilitas kredit dari dua bank daerah kepada Sritex pada tahun 2020. Yang bikin publik terkejut, dua pejabat tinggi perbankan juga ikut terseret.
Kredit Longgar, Kerugian Negara Fantastis
Raners, Iwan Setiawan nggak sendirian. Dua nama lain yang ikut jadi tersangka adalah Zainuddin Mappa, mantan Direktur Utama PT Bank DKI, serta Dicky Syahbandinata, eks Pimpinan Divisi Komersial dan Korporasi PT Bank BJB.
Menurut Kejaksaan Agung, mereka memberikan kredit tanpa analisis memadai dan tidak menaati prosedur yang telah ditetapkan. Dana kredit yang seharusnya digunakan untuk modal kerja, justru disalahgunakan oleh Iwan untuk membayar utang dan membeli aset non-produktif, termasuk tanah di Yogyakarta dan Solo.
Akibatnya? Negara merugi hingga Rp692,9 miliar.
Komisi III DPR RI Bicara Tegas
Menanggapi perkembangan ini, Anggota Komisi III DPR RI, Hasbiallah Ilyas, menyatakan dukungan penuh terhadap langkah Kejaksaan Agung. Ia menyebut, kasus ini membuktikan bahwa penegakan hukum bisa menyentuh siapa saja—termasuk tokoh besar di perusahaan ternama.
“Kami di Komisi III mendukung penuh langkah Kejaksaan Agung. Ini adalah bagian dari upaya membersihkan praktik korupsi di sektor swasta maupun BUMN yang merugikan negara dan masyarakat luas,” ujar Hasbiallah Ilyas dalam keterangannya di Jakarta, Kamis (22/5/2025).
Meski mendukung proses hukum, Hasbi mengingatkan agar Kejaksaan tetap menjunjung asas praduga tak bersalah dan menghormati hak-hak tersangka.
“Penegakan hukum yang konsisten dan menyeluruh akan menjadi pelajaran penting bahwa siapa pun yang terlibat dalam tindak pidana korupsi akan dimintai pertanggungjawaban,” tegas legislator Dapil Jakarta I itu.
Jerat Hukum dan Harapan Publik
Ketiga tersangka akan dijerat dengan Pasal 2 Ayat (1) atau Pasal 3 jo Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Kejaksaan Agung sendiri menegaskan, proses penyidikan akan dilakukan secara mendalam, termasuk kemungkinan munculnya tersangka baru dari hasil pengembangan perkara.
Raners, kalau korupsi sudah menyentuh dunia usaha dan perbankan, artinya pengawasan memang harus diperketat, dan transparansi bukan cuma slogan.
Raners! Skandal ini jadi pengingat bahwa kepercayaan publik bukan hanya harus dibangun, tapi juga dijaga. Karena kalau uang negara bisa dioplos demi kepentingan pribadi, maka yang dirugikan bukan hanya kas negara, tapi juga masa depan ekonomi yang seharusnya adil. Ikuti terus investigasi hukum dan korporasi hanya di Ranah Publik, Ranah Nyaman untuk Berita dan Informasi.
DSK | Foto: HO-DPR RI