Data Pasar Saham Indonesia

Pinjaman Misterius dari Rupiah Cepat: OJK Turun Tangan, Konsumen Wajib Waspada

pinjaman tiba-tiba Rupiah Cepat
Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan dan Komunikasi OJK, Mohammad Ismail Riyadi (tengah) dalam kegiatan yang berlangsung di Jakarta, Senin (28/4/2025) lalu. Foto: RRI/ Magdalena Krisnawati

Info Terkini dari Ranah Publik, Jakarta – Raners! Pernah kebayang nggak sih, tiba-tiba uang masuk ke rekening tanpa kamu ajukan apa pun? Seramnya lagi, uang itu ternyata “pinjaman” yang muncul begitu saja, dan kamu malah ditagih cicilan! Inilah yang dialami sejumlah pengguna aplikasi Rupiah Cepat, platform pinjaman daring yang kini sedang disorot publik.

Kasus ini viral di media sosial, salah satunya di platform X (dulu Twitter). Seorang pengguna mengaku menerima transfer dana dari Rupiah Cepat secara tiba-tiba. Padahal, ia tidak pernah mengajukan pinjaman. Lebih mengkhawatirkan lagi, saat ia mencoba mengembalikan dana, justru diarahkan ke rekening mencurigakan yang bukan milik resmi perusahaan.

OJK Bertindak: Konsumen Harus Dilindungi

Menanggapi lonjakan keluhan dari masyarakat, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) langsung turun tangan. Lembaga pengawas jasa keuangan ini telah memanggil manajemen Rupiah Cepat untuk minta klarifikasi.

“OJK menegaskan bahwa pelindungan konsumen merupakan prioritas utama dalam pengawasan sektor jasa keuangan, termasuk industri fintech peer-to-peer lending,” tegas Plt Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan, dan Komunikasi OJK, M. Ismail Riyadi, Rabu (15/5/2025).

OJK juga memerintahkan pihak Rupiah Cepat melakukan investigasi internal dan melaporkan hasilnya, serta memberikan tanggapan resmi ke setiap pengaduan konsumen. Semua ini untuk memastikan tidak terjadi penyalahgunaan sistem ataupun data pribadi pengguna.

Tanda Tangan Elektronik Jadi Dalih?

Salah satu fakta yang bikin bingung adalah klaim Rupiah Cepat bahwa pengguna telah “menandatangani secara elektronik” perjanjian pinjaman. Namun, pengguna yang bersangkutan tidak merasa pernah mengajukan, apalagi menandatangani dokumen.

Modus ini memunculkan pertanyaan besar, Raners — apakah tanda tangan elektronik benar-benar diproses secara sah? Atau malah dimanipulasi oleh oknum tak bertanggung jawab?

Dalam pernyataan resmi di akun X pada Selasa (20/5/2025), PT Kredit Utama Fintech Indonesia (Rupiah Cepat) menyebut tidak ada pelanggaran sistem yang ditemukan.

“Kami tetap melakukan koordinasi lebih lanjut dengan nasabah untuk memastikan penyelesaian dilakukan secara adil dan proporsional bagi semua pihak,” tulis pihak Rupiah Cepat.

Pelajaran Digital: Jangan Asal Klik, Jaga OTP

OJK mengimbau masyarakat untuk tidak sembarang menerima atau mengklik tautan penawaran pinjaman, serta tidak membagikan OTP dan kata sandi kepada siapa pun. Karena celah sekecil apa pun bisa disusupi penipu digital.

Masyarakat juga diminta segera melapor jika mengalami hal serupa melalui:

  • Kontak OJK 157

  • WhatsApp 081-157-157-157

  • Aplikasi APPK (Portal Perlindungan Konsumen)

Raners! Di era digital ini, nggak cukup cuma pintar teknologi. Kita juga harus waspada dan skeptis sehat terhadap semua transaksi yang datang tiba-tiba. Karena perlindungan konsumen bukan cuma soal regulasi—tapi juga soal kesadaran pengguna. Tetap update seputar isu fintech hanya di Ranah Publik, Ranah Nyaman untuk Berita dan Informasi.

DSK | Foto: RRI/ Magdalena Krisnawati

Rayakan 53 tahun Bluebird dengan promo spesial—perjalanan jadi makin nyaman dan hemat.

Promo 53 Tahun Bluebird
0 0 votes
Article Rating
Subscribe
Notify of
guest
0 Comments
Oldest
Newest Most Voted
Inline Feedbacks
View all comments
0
Would love your thoughts, please comment.x
()
x