Data Pasar Saham Indonesia

Ojol Bergerak, Sumut Menyambut: Gubernur Bobby Siapkan Regulasi Lindungi Pengemudi Daring

Aksi 205 ojol
Gubernur Sumatera Utara Bobby Nasution (tengah) menemui sejumlah pengemudi daring dari Gabungan Ojek Roda Dua Medan Sekitar (Godams) saat menggelar 'Aksi Damai 205' di depan Kantor Gubernur Sumut, Selasa (20/5/2025). Foto: HO-Diskominfo Sumut

Info Terkini dari Ranah Publik, Jakarta – Raners! Setelah sekian lama hanya jadi keluhan yang menggantung di udara digital, kini suara para pengemudi ojek dan taksi daring mulai mendapat perhatian serius. Pemerintah Provinsi Sumatera Utara memastikan akan segera menerbitkan Peraturan Gubernur (Pergub) soal operasional dan perlindungan pengemudi daring.

Langkah ini menjadi respons atas keluhan yang terus berdatangan, termasuk dari para ojol yang tergabung dalam demonstrasi “Aksi 205”. Aksi itu digelar serentak di beberapa wilayah Indonesia, termasuk Medan, pada Selasa (20/5/2025) kemarin.

“Regulasi ini merupakan langkah serius kami untuk menertibkan praktik penyedia layanan transportasi berbasis aplikasi yang selama ini merugikan pengemudi,” tegas Agustinus, Kepala Dinas Perhubungan Pemprov Sumut.

Potongan Tak Masuk Akal, Data Tak Pernah Disetor

Keluhan paling sering muncul soal potongan pendapatan yang mencekik, bahkan bisa mencapai 20–40 persen. Padahal, menurut Agustinus, hal itu tidak sejalan dengan aturan pusat, yakni Kepmenhub RI No. 1001 Tahun 2022.

“Perusahaan aplikasi tidak boleh serta-merta menetapkan tarif sendiri. Ada regulasi yang mengatur biaya langsung dan tidak langsung, termasuk batas atas dan batas bawah,” jelasnya.

Selain itu, para perusahaan aplikasi juga diwajibkan menyerahkan laporan tiga bulanan dan laporan tahunan yang diaudit. Tapi realitanya? Nihil.

“Selama ini, kita tidak pernah menerima data itu. Padahal, ada beberapa perusahaan yang beroperasi di Sumatera Utara,” ucap Agustinus geram.

Hak Ojol Dijaga, Regulasi Siap Digulirkan

Gubernur Bobby Nasution disebut akan segera menandatangani Pergub yang isinya tak hanya mengatur soal potongan dan tarif, tapi juga mencakup:

  • Hak dan kewajiban pengemudi

  • Standar layanan

  • Pengawasan operasional aplikasi

  • Sanksi atas pelanggaran

Pihak perusahaan diberi waktu 14 hari untuk menyelesaikan persoalan internal sebelum regulasi ditegakkan. Kalau nggak taat?

“Sanksi bisa berupa peringatan, pembatasan operasional, bahkan hingga penutupan aplikasi di Sumut. Kita ingin mereka benar-benar taat,” kata Agustinus tegas.

Untuk memastikan regulasi tak sekadar jadi wacana, satuan tugas khusus akan dibentuk. Langkah ini diyakini jadi cara nyata Pemprov Sumut membela mitra aplikasi sebagai ujung tombak layanan transportasi digital.

Lima Tuntutan Aksi 205: Ojol Nggak Cuma Cari Perhatian

Raners, perlu dicatat bahwa aksi ribuan pengemudi daring ini bukan sekadar unjuk rasa biasa. Dalam gerakan “Aksi 205”, mereka menyampaikan lima tuntutan utama:

  1. Sanksi tegas terhadap penyedia aplikasi nakal

  2. Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Komisi V DPR RI, Kemenhub, dan asosiasi

  3. Batas maksimal potongan 10%

  4. Revisi sistem tarif penumpang

  5. Penetapan tarif layanan makanan dan pengiriman barang

Tuntutan ini bukan tanpa dasar. Para pengemudi merasa sistem yang berjalan saat ini lebih berpihak pada perusahaan ketimbang mitra yang setiap hari berada di jalan.

Raners! Inilah saatnya publik dan pemerintah bersinergi. Karena di balik helm dan jaket ojol itu, ada pekerja yang butuh perlindungan, keadilan, dan kepastian.
Pantau terus perkembangan regulasi daring hanya di Ranah Publik, Ranah Nyaman untuk Berita dan Informasi.

DSK | Foto: HO-Diskominfo Sumut

Rayakan 53 tahun Bluebird dengan promo spesial—perjalanan jadi makin nyaman dan hemat.

Promo 53 Tahun Bluebird
0 0 votes
Article Rating
Subscribe
Notify of
guest
0 Comments
Oldest
Newest Most Voted
Inline Feedbacks
View all comments
0
Would love your thoughts, please comment.x
()
x