Info Terkini dari Ranah Publik, Jakarta – Raners! Setelah sekian lama hanya jadi bahan demo dan tagar, akhirnya aspirasi pengemudi ojek online (ojol) mulai masuk ke meja parlemen. DPR RI resmi menggulirkan Rancangan Undang-Undang (RUU) Transportasi Online, dan pembahasannya mulai digodok hari ini, Rabu (21/5/2025).
Langkah ini jadi sinyal penting: suara ojol mulai dianggap sebagai bagian dari tata kelola transportasi nasional.
“Dengan berbagai pertimbangan yang terjadi serta masukan dari pihak-pihak terkait termasuk Ojol, Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia berencana membuat Rancangan Undang-Undang Transportasi Online,” ujar Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad, Selasa (20/5/2025) kemarin.
Komisi V Turun Langsung, Nggak Asal Bahas
Raners, prosesnya nggak cuma di belakang meja. Komisi V DPR RI langsung merencanakan rapat bersama perwakilan transportasi online. Jadi bukan cuma wacana, tapi langsung menyerap realitas di lapangan.
“Akan menerima perwakilan-perwakilan dari transportasi online atau ojek online yang akan memberikan aspirasinya kepada DPR RI,” lanjut Dasco.
Langkah ini penting agar naskah akademik RUU dan pasal-pasal yang disusun benar-benar mencerminkan kondisi sesungguhnya, bukan cuma sekadar redaksi manis tanpa substansi.
Menuju Aturan yang Adil dan Jelas
DPR berharap lewat Rapat Dengar Pendapat (RDP), masukan yang terkumpul bisa menjadi fondasi menyusun UU yang berpihak dan melindungi semua pihak—baik pengemudi, penumpang, hingga perusahaan aplikasi.
“Pembuatan naskah akademik serta pasal-pasal yang akan dibuat dalam RUU Transportasi Online itu harus sesuai harapan semua pihak,” tegas Dasco.
Sudah terlalu lama sektor ini berjalan tanpa payung hukum yang tegas, sementara jutaan ojol di seluruh Indonesia terus bekerja dalam ketidakpastian. Raners, ini bukan soal kendaraan di jalan, tapi tentang keadilan di era digital.
Raners! Kalau selama ini ojol cuma dianggap mitra tanpa perlindungan, kini ada peluang besar untuk mengubahnya. Yuk, kawal terus proses ini biar regulasinya benar-benar berpihak.
Pantau terus pembaruan RUU ini hanya di Ranah Publik, Ranah Nyaman untuk Berita dan Informasi.
DSK | Foto: HO-DPR RI