Info Terkini dari Ranah Publik, Jakarta – Raners! Kabar baik buat kamu para pelaku usaha dan kreator! Kini, pendaftaran merek di Indonesia bisa dituntaskan hanya dalam waktu enam bulan. Bahkan lebih cepat dibanding Amerika Serikat, China, hingga Korea Selatan!
Hal ini diungkap langsung oleh Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Supratman Andi Agtas, Minggu (17/5/2025). Menurutnya, Indonesia kini sudah sejajar dengan negara-negara maju dalam hal layanan pendaftaran merek.
“Indonesia telah sejajar dengan negara-negara maju lainnya dalam hal waktu pendaftaran merek. AS dan China sekitar 12 bulan, Korea Selatan tujuh bulan, Jepang empat–tujuh bulan, dan Singapura sekitar sembilan bulan,” kata Supratman.
Nggak Cuma Cepat, Tapi Juga Murah
Selain cepat, biaya pendaftaran merek di Indonesia juga jauh lebih murah. Coba bandingkan:
Rp1,8 juta untuk umum
Rp500 ribu untuk UMKM
Sementara di negara lain? AS mematok Rp8,2 juta, Jepang Rp4,7 juta, bahkan Singapura dan China mendekati Rp5 juta!
“Penetapan jangka waktu dan biaya pendaftaran merek yang terjangkau menjadi motivasi bagi masyarakat dan UMKM untuk segera memberikan perlindungan hukum bagi karyanya,” tambah Supratman.
29 Ribu Merek Tercatat Hanya di Tiga Bulan
Raners, hanya dalam tiga bulan pertama tahun ini, Kemenkumham telah mencatat 29.773 pendaftaran merek. Ini bukan cuma angka, tapi bukti bahwa kesadaran akan pentingnya perlindungan hukum terus meningkat.
Dan ya, semua pendaftaran itu diproses tanpa tunggakan. Artinya, sistem layanan makin rapi dan efisien.
Teknologi Jadi Kunci Transformasi
Kementerian pun melakukan transformasi digital besar-besaran. Mulai dari pengaturan kerja fleksibel bagi para pemeriksa merek, hingga pemanfaatan teknologi digital yang memungkinkan akses layanan dari jarak jauh.
“Pemanfaatan teknologi digital memberikan pengaruh yang sangat besar dalam keseluruhan layanan di Kemenkum, termasuk pendaftaran merek. Proses layanan menjadi lebih mudah, dan masyarakat bisa mengakses layanan dari jarak jauh,” ujar Supratman.
Ayo, Lindungi Karyamu Sekarang!
Pesan ini penting banget, Raners. Di era digital, inovasi bisa ditiru dalam hitungan jam, tapi merek yang terdaftar akan menjadi tameng hukummu. Maka, jangan hanya sibuk produksi—pastikan juga karya kamu aman secara legal.
“Saya mengajak semua insan kreatif agar terus berkarya dan berinovasi, tetapi jangan lupa untuk melindungi karyanya,” imbau Menkumham.
Raners! Dengan sistem baru yang makin cepat dan biaya yang bersahabat, nggak ada alasan lagi menunda pendaftaran merek. Yuk lindungi ide dan usahamu sejak dini.
Tetap update soal dunia hukum dan perlindungan kreatif hanya di Ranah Publik, Ranah Nyaman untuk Berita dan Informasi.
RK | Foto: HO-Kementerian Hukum