Data Pasar Saham Indonesia

Tunggu Kebijakan Kemendagri, Kemenkumham Siap Bekukan Ormas Meresahkan Jika Diperintahkan

Satgas ormas premanisme
Menteri Hukum Supratman Andi Agtas menjawab pertanyaan wartawan di Kantor Kementerian Hukum, Jakarta, Rabu (14/5/2025). Foto: HO-Kementerian Hukum

Info Terkini dari Ranah Publik, Jakarta – Raners! Gelombang penertiban terhadap organisasi kemasyarakatan (ormas) yang dianggap meresahkan masyarakat mulai terasa. Pemerintah pusat kini tengah menyelaraskan langkah antar-kementerian, khususnya Kementerian Dalam Negeri dan Kementerian Hukum dan HAM, untuk menindak tegas ormas yang melanggar aturan.

Supratman: Kalau Arahan Sudah Jelas, Kita Jalankan

Menteri Hukum dan HAM Supratman Andi Agtas menegaskan bahwa pihaknya masih menunggu keputusan dari Kementerian Dalam Negeri terkait status kelembagaan ormas-ormas yang dinilai meresahkan.

“Nanti di AHU yang akan melakukan itu, tapi sampai saat ini kita menunggu dari Kemendagri,” ucap Supratman saat ditemui di Kantor Kemenkumham, Rabu (14/5/2025).

Ia menambahkan, pengawasan terhadap aktivitas ormas memang merupakan tugas Kemendagri. Namun, kalau sudah masuk ke ranah pembekuan badan hukum, maka menjadi kewenangan Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (AHU) di bawah Kemenkumham.

“Kalau nanti ada keputusan pemerintah, termasuk dari Kemendagri yang melibatkan kementerian-kementerian yang lain, saya rasa arahan Presiden sudah jelas, ya, bahwa [jika] badan hukumnya dibekukan, itu pasti disampaikan ke kami,” tegasnya.

Tito Karnavian: Ormas Itu Ada yang Berbadan Hukum, Ada yang Tidak

Pernyataan Supratman ini merespons langkah Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian, yang sebelumnya telah menjelaskan struktur klasifikasi ormas dan arah kerja dari Satgas Terpadu Operasi Penanganan Premanisme dan Ormas Meresahkan.

“Kalau ormas berbadan hukum, maka penindakan terhadap pelanggaran dilakukan oleh Kementerian Hukum dan HAM karena mereka yang mengeluarkan izinnya,” kata Tito di kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Kamis (8/5/2025) lalu.

Tito menambahkan, untuk ormas yang tidak berbadan hukum tetapi terdaftar di Kemendagri, sanksi administratif menjadi ranah dan wewenang Kemendagri.

Fokus Satgas: Tindak Premanisme dan Praktik Pemalakan

Satgas Terpadu yang dibentuk pemerintah pada 6 Mei lalu ini berada di bawah koordinasi Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Kemenko Polkam).

Menko Polkam Budi Gunawan menyebut satgas tersebut bertugas untuk merespons langsung aksi-aksi premanisme, termasuk yang dilakukan oleh ormas yang menyalahi fungsi sosialnya.

Satgas ini dibentuk bukan hanya untuk menciptakan ketertiban umum, tapi juga sebagai upaya memperbaiki iklim investasi yang selama ini terganggu oleh praktik pungli dan pemalakan di lapangan.

Raners! Penertiban ormas ini bukan sekadar soal penegakan aturan, tapi juga menyangkut keamanan sosial dan kenyamanan warga serta pelaku usaha. Kita tunggu langkah konkret dari lintas kementerian. Dan seperti biasa, update-nya bakal kamu temukan hanya di Ranah Publik, Ranah Nyaman untuk Berita dan Informasi.

DSK | Foto: HO-Kementerian Hukum

Rayakan 53 tahun Bluebird dengan promo spesial—perjalanan jadi makin nyaman dan hemat.

Promo 53 Tahun Bluebird
0 0 votes
Article Rating
Subscribe
Notify of
guest
0 Comments
Oldest
Newest Most Voted
Inline Feedbacks
View all comments
0
Would love your thoughts, please comment.x
()
x