Info Terkini dari Ranah Publik, Jakarta – Raners! Aksi kekerasan yang terekam di sebuah pabrik baja ringan di kawasan Daan Mogot, Cengkareng, Jakarta Barat, akhirnya mendapat respons cepat dari aparat. Polres Metro Jakarta Barat berhasil meringkus seorang debt collector berinisial J yang menjadi pelaku penganiayaan terhadap salah satu karyawan pabrik.
Penangkapan dilakukan kurang dari 24 jam setelah video kekerasan tersebut viral di media sosial. Tindakan tegas ini jadi bukti bahwa negara masih hadir untuk menindak pelaku intimidasi yang meresahkan publik.
Terungkap: Salah Alamat, Korban Jadi Pelampiasan
Dalam keterangan resmi, Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Barat, AKBP Arfan Zulkan Sipayung, menjelaskan bahwa pelaku J memaksa masuk ke area pabrik dan melakukan pemukulan terhadap seorang karyawan bernama C. Ironisnya, wanita yang hendak mereka tagih hutangnya ternyata tidak bekerja di pabrik tersebut.
“Oknum debt collector inisial J yang sempat menggoyang pagar dan memaksa masuk ke dalam area pabrik hingga melakukan pemukulan terhadap salah satu karyawan, telah berhasil kami amankan,” ujar Arfan, Selasa (13/5/2025).
Informasi yang digunakan pelaku berasal dari mantan suami wanita tersebut, yang diduga memberikan keterangan palsu soal tempat kerja. Ketika pelaku memaksa masuk dan korban C mencoba menghalangi, kekerasan pun terjadi. Akibatnya, korban mengalami luka ringan.
Pelaku Lain Masih Diburu, Polisi Sudah Kantongi Identitas
Meski baru satu pelaku diamankan, polisi memastikan identitas tiga pelaku lainnya telah diketahui. Proses pengejaran terhadap para pelaku yang ikut dalam penagihan brutal ini masih terus dilakukan.
“Saat ini baru satu pelaku yang kami amankan, yakni J. Identitas pelaku lainnya sudah kami kantongi dan proses pengejaran masih berlangsung,” tambah Arfan.
Debt collector J dijerat dengan Pasal 352 KUHP tentang penganiayaan ringan serta Pasal 335 KUHP mengenai pemaksaan dengan kekerasan.
Kekerasan oleh Penagih Utang: Fenomena yang Terus Berulang
Kasus ini menambah daftar panjang kekerasan oleh oknum penagih utang yang bertindak sewenang-wenang. Dalam banyak kasus, aksi-aksi seperti ini memanfaatkan tekanan dan intimidasi sebagai alat utama, meski jelas bertentangan dengan hukum.
Sayangnya, masih banyak masyarakat yang belum melaporkan kejadian serupa karena takut atau tak yakin akan ada penindakan. Maka, penangkapan J ini semoga jadi pesan keras: penagihan utang bukan pembenaran untuk kekerasan.
Raners, kisah ini jadi pengingat bahwa hukum harus ditegakkan, dan intimidasi, apalagi dengan kekerasan, nggak boleh dibenarkan atas nama apa pun. Tetap pantau perkembangannya hanya di Ranah Publik, Ranah Nyaman untuk Berita dan Informasi.
DSK | Foto: Istimewa