Data Pasar Saham Indonesia

Partai Golkar Siap Bahas RUU Perampasan Aset, Tunggu Naskah Resmi dari Pemerintah

Pemberantasan Korupsi
Foto: ANTARA/Narda Margaretha Sinambela

Info Terkini dari Ranah Publik, Jakarta – Raners! Partai Golkar menyatakan siap untuk membahas Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset, Raners! Namun, partai berlambang pohon beringin ini menekankan bahwa pembahasan baru bisa dilakukan jika pemerintah resmi mengajukan naskah RUU tersebut ke Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).

Golkar Siap Bahas, Tapi Tunggu Naskah Resmi

Sekretaris Jenderal DPP Partai Golkar, Muhammad Sarmuji, menegaskan bahwa partainya terbuka untuk membahas RUU Perampasan Aset, asalkan pemerintah sudah mengirimkan naskah resminya ke DPR. Hingga saat ini, naskah RUU tersebut belum diterima.

“Ya kalau nanti pemerintah mengirimkan naskah RUU-nya, tentu kita siap untuk melakukan. Tapi sampai sekarang kan belum. Kita belum bisa berandai-andai,” kata Sarmuji saat ditemui awak media di kawasan Gatot Subroto, Jakarta, Rabu (7/5/2025) malam.

Menurut Sarmuji, pembahasan RUU ini akan mengikuti mekanisme yang sudah diatur dalam tata tertib DPR. Artinya, prosesnya akan berjalan sesuai aturan, mulai dari penerimaan naskah, pembahasan, hingga pengesahan.

Mekanisme Pembahasan RUU: Ikuti Aturan, Tapi Siap Prioritas

Sarmuji menekankan bahwa Golkar nggak akan keberatan jika pemerintah menganggap ada urgensi untuk segera membahas RUU Perampasan Aset. Meski begitu, ia mengingatkan bahwa semua harus sesuai prosedur.

“Normatifnya sudah ada aturannya, tapi seandainya pemerintah memandang ada urgensi, ya tentu saja kita siap,” ujarnya.

Terkait kemungkinan memasukkan RUU Perampasan Aset ke dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) prioritas, Sarmuji menyebut hal tersebut memerlukan kesepakatan antara DPR dan pemerintah.

“Kalau itu kita harus ketemu dengan pemerintah terlebih dahulu untuk mengubah Prolegnasnya,” tambahnya.

Sarmuji memastikan bahwa Golkar nggak akan mempersoalkan jika Prolegnas harus diubah demi mempercepat pembahasan RUU tersebut. Baginya, yang terpenting adalah RUU ini dibahas dengan prinsip transparansi dan akuntabilitas.

“Tidak ada masalah, kita ngikuti alur saja. Kalau pemerintah mengajukan itu, kita siap,” pungkasnya.

Komitmen Presiden Prabowo: Dukung RUU Perampasan Aset

Sikap Partai Golkar untuk siap membahas RUU Perampasan Aset sejalan dengan dukungan dari Presiden RI Prabowo Subianto. Dalam pidatonya saat peringatan Hari Buruh Internasional di Lapangan Monas, Jakarta Pusat, Kamis lalu (1/5/2025), Prabowo dengan tegas mendukung pengesahan RUU ini sebagai bagian dari upaya pemberantasan korupsi.

“Dalam rangka pemberantasan korupsi, saya mendukung Undang-undang Perampasan Aset,” kata Presiden Prabowo.

Presiden Prabowo menekankan pentingnya pengembalian aset negara yang dirampas oleh koruptor. Baginya, nggak boleh ada kompromi terhadap pelaku korupsi yang enggan mengembalikan hasil kejahatannya.

“Tidak boleh ada kompromi terhadap pelaku korupsi yang enggan mengembalikan hasil kejahatannya,” tegasnya.

Urgensi RUU Perampasan Aset: Memastikan Harta Koruptor Kembali ke Negara

RUU Perampasan Aset menjadi salah satu wacana penting dalam upaya pemberantasan korupsi di Indonesia. Tujuan utamanya adalah memastikan bahwa harta hasil kejahatan korupsi bisa disita dan dikembalikan ke kas negara.

Selama ini, meski banyak kasus korupsi terungkap, tak sedikit harta hasil kejahatan yang justru nggak bisa disita karena kendala hukum. RUU Perampasan Aset diharapkan jadi solusi untuk masalah ini.

Pemerintah di bawah kepemimpinan Prabowo Subianto menegaskan komitmennya dalam pemberantasan korupsi, dan RUU ini menjadi salah satu instrumen yang diharapkan bisa memperkuat penegakan hukum.

Apa Isi RUU Perampasan Aset?

Meskipun naskah RUU Perampasan Aset belum resmi diajukan ke DPR, Raners, beberapa poin krusial yang diharapkan ada dalam RUU ini antara lain:

  • Mekanisme Penyitaan Aset: Mengatur prosedur penyitaan aset hasil kejahatan tanpa harus menunggu vonis pidana.

  • Pengelolaan Aset Sitaan: Menjamin transparansi dalam pengelolaan dan pemanfaatan aset yang sudah disita.

  • Perlindungan Hukum: Memberikan hak pembelaan bagi pihak yang asetnya disita untuk memastikan tidak ada penyalahgunaan kewenangan.

  • Koordinasi Lintas Lembaga: Memastikan sinergi antara KPK, Kepolisian, Kejaksaan, dan lembaga terkait lainnya dalam proses perampasan aset.

Dengan RUU ini, pemerintah berharap bisa menutup celah bagi koruptor yang selama ini kerap menyembunyikan hasil kejahatan mereka.

Partai Golkar siap bahas RUU Perampasan Aset, Raners! Sekarang semua tergantung pada pemerintah untuk segera mengirimkan naskah resmi ke DPR. Kita nantikan bagaimana perkembangan RUU ini dan komitmen pemberantasan korupsi di Indonesia. Terus ikuti kabar inspiratif dan berita terupdate hanya di Ranah Publik, Ranah Nyaman untuk Berita dan Informasi.

DSK | Foto: ANTARA/Narda Margaretha Sinambela

Rayakan 53 tahun Bluebird dengan promo spesial—perjalanan jadi makin nyaman dan hemat.

Promo 53 Tahun Bluebird
0 0 votes
Article Rating
Subscribe
Notify of
guest
0 Comments
Oldest
Newest Most Voted
Inline Feedbacks
View all comments
0
Would love your thoughts, please comment.x
()
x