Info Terkini dari Ranah Publik, Jakarta – Raners! Kasus dugaan korupsi jual beli gas antara PT Perusahaan Gas Negara (PGN) dengan PT Inti Alasindo Energy (IAE) kembali mencuat. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memanggil sejumlah saksi, termasuk pegawai PT PGN, untuk menggali lebih dalam skandal yang diduga merugikan negara hingga 15 juta dolar AS.
Pegawai PGN Dipanggil KPK: Siapa Saja Mereka?
Pada Kamis (8/5/2025), KPK memanggil Adi Munandir, Group Head Marketing PT PGN (Persero) Tbk, untuk menjalani pemeriksaan. Adi disebut sebagai salah satu pihak yang terlibat dalam proses jual beli gas antara PGN dan IAE.
“Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK atas nama AM, Group Head Marketing PT PGN,” ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo di Jakarta.
Bukan cuma Adi, Raners! KPK juga memanggil Rachmat Hutama, yang menjabat sebagai Corporate Secretary PT PGN periode 2017–Mei 2024. Pemanggilan ini dilakukan untuk memperjelas peran mereka dalam proses jual beli gas yang menjadi sorotan.
Sebelumnya, pada Selasa (6/5/2025), KPK sudah lebih dulu memanggil dua saksi lain, yakni Isti Deaputri dan Danar Andika, yang merupakan pegawai swasta terkait kasus yang sama.
Korupsi Jual Beli Gas: Dimulai dari Keputusan RKAP 2017
Kasus dugaan korupsi ini bermula dari pengesahan Rencana Kerja Anggaran Perusahaan (RKAP) PT PGN Tahun 2017 pada 19 Desember 2016. Pada RKAP tersebut, sebenarnya nggak ada rencana PT PGN untuk membeli gas dari PT IAE.
Namun, pada Agustus 2017, Direktur Komersial PT PGN periode 2016–2019, Danny Praditya (DP), memerintahkan Adi Munandir untuk melakukan pemaparan ke beberapa perusahaan penjual gas. Salah satu perusahaan yang dihubungi adalah PT IAE, yang dipimpin oleh Sofyan.
Setelah melalui sejumlah tahapan, pada 2 November 2017, perwakilan PT PGN dan PT IAE menandatangani dokumen kerja sama. Nggak butuh waktu lama, Raners! Pada 9 November 2017, PT PGN langsung mengeluarkan uang muka sebesar 15 juta dolar AS kepada PT IAE.
KPK Tetapkan Dua Tersangka: Siapa Mereka?
Kasus ini terus berkembang, Raners. KPK telah menetapkan dua orang tersangka dalam kasus dugaan korupsi jual beli gas ini, yakni:
Iswan Ibrahim (ISW), Komisaris PT IAE pada 2006–2023
Danny Praditya (DP), Direktur Komersial PT PGN pada 2016–2019
Keduanya diduga memiliki peran penting dalam proses jual beli gas yang ternyata tidak sesuai prosedur. Pembayaran uang muka sebesar 15 juta dolar AS kepada PT IAE dinilai janggal dan diduga melibatkan kesepakatan di bawah meja.
Menurut hasil pemeriksaan investigatif Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI, kerugian negara akibat transaksi ini mencapai 15 juta dolar AS.
Skema Korupsi: Dari Pemaparan Hingga Uang Muka 15 Juta Dolar AS
KPK menjelaskan bahwa dugaan korupsi ini melibatkan serangkaian pertemuan dan komunikasi antara pihak PGN dan IAE. Berikut skema singkatnya, Raners:
Pengesahan RKAP 2017: PT PGN nggak punya rencana membeli gas dari PT IAE.
Perintah Direktur Komersial: Danny Praditya memerintahkan Adi Munandir untuk mencari pemasok gas.
Pertemuan dengan PT IAE: Adi Munandir menghubungi Sofyan, Direktur PT IAE.
Penandatanganan Kerja Sama: Dokumen kerja sama ditandatangani pada 2 November 2017.
Pembayaran Uang Muka: PT PGN membayar uang muka sebesar 15 juta dolar AS pada 9 November 2017.
Transaksi ini yang kemudian menjadi sorotan KPK, karena prosesnya dianggap tidak sesuai prosedur dan menimbulkan kerugian negara.
KPK Terus Dalami Kasus, Akankah Ada Tersangka Baru?
Kasus ini masih terus berkembang, Raners! KPK sudah memanggil sejumlah saksi untuk menggali lebih dalam, termasuk pihak dari PT PGN. Apakah ada potensi tersangka baru? KPK masih terus melakukan penyelidikan.
Sebagai lembaga antirasuah, KPK berkomitmen untuk mengusut tuntas kasus ini dan memastikan bahwa setiap pihak yang terlibat akan dimintai pertanggungjawaban.
Kasus dugaan korupsi jual beli gas PT PGN ini jadi sorotan, Raners! Uang muka 15 juta dolar AS yang dibayarkan tanpa prosedur yang jelas jadi bukti betapa rawannya celah korupsi. Terus ikuti kabar inspiratif dan berita terupdate hanya di Ranah Publik, Ranah Nyaman untuk Berita dan Informasi.
AM | Foto: ANTARA FOTO/Bayu Pratama S/Spt