Info Terkini dari Ranah Publik, Jakarta – Halo Raners! Kabar menarik datang dari dunia diplomasi internasional. Pada Kamis (17/04/2025), Wakil Ketua MPR RI yang juga anggota DPR RI, Dr. H. M. Hidayat Nur Wahid (HNW), bersama sejumlah anggota DPR dari Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (FPKS), melakukan kunjungan ke Mahkamah Pidana Internasional (ICC) di Den Haag, Belanda. Tujuannya? Menyampaikan dukungan terhadap ICC yang telah mengeluarkan surat penangkapan untuk Perdana Menteri Israel Benjamin Netanyahu dan mantan Menteri Pertahanan Israel, Yoav Gallant, atas kejahatan genosida dan kejahatan perang yang dilakukan terhadap warga Palestina di Gaza.
Kunjungan ini bukan hanya soal diplomasi, melainkan sebuah bentuk keprihatinan atas tragedi kemanusiaan yang tengah terjadi. Pasalnya, jumlah korban yang terus meningkat di Gaza semakin mengkhawatirkan.
Perjuangan Hidayat Nur Wahid dan Delegasi DPR RI di ICC
Raners, perjalanan Hidayat Nur Wahid ke ICC bukan hanya formalitas, lho. Ini adalah bagian dari perjuangan lebih besar untuk menegakkan keadilan internasional, yang mungkin terasa jauh di mata kita, tapi sangat penting bagi mereka yang menjadi korban kejahatan kemanusiaan.
“Ini merupakan amanah dan tugas kemanusiaan dan visi penyelamatan peradaban bagi kami hadir dan dapat diterima di Mahkamah Pidana Internasional ini. Saya hadir atas nama Wakil Ketua MPR RI dan bersama delegasi DPR RI, bukan hanya sebagai wakil institusi demokratis perwakilan Rakyat, tetapi juga sebagai suara di antara banyak sekali orang yang masih percaya bahwa keadilan bukanlah hak istimewa, tetapi hak bagi mereka yang suaranya telah dibungkam oleh penjajahan dan kejahatan kemanusiaan, yang perlu diperjuangkan dan tentunya menjadi perhatian utama ICC,” ujar Hidayat Nur Wahid dengan penuh tekad di depan gedung ICC, Den Haag, Kamis (17/4/2025) kemarin.
Nah, Raners, ini dia poin pentingnya. Hidayat menyampaikan bahwa kehadirannya mewakili suara rakyat Indonesia yang tidak hanya peduli pada kedaulatan negara, tetapi juga pada keadilan internasional. Dengan tegas, Hidayat menegaskan bahwa keadilan bukanlah hak istimewa, melainkan hak yang harus diperjuangkan untuk mereka yang terzalimi.
Genosida yang Tak Terhentikan: Angka Korban yang Terus Membesar
Angka korban genosida di Gaza pun semakin mencengangkan. Sejak surat penangkapan dikeluarkan ICC pada 21 November 2024, jumlah korban terus melonjak, mengingat eskalasi kekerasan yang semakin menggila.
“Apalagi semenjak dikeluarkannya surat penangkapan oleh ICC pada 21 November 2024 itu, kejahatan kemanusiaan dan kejahatan perang yang dilakukan oleh Israel di bawah pimpinan PM Netanyahu, tidak semakin berkurang, malah semakin menggila dengan korban semakin banyak. Sampai 21 November 2024 korban kejahatan kemanusiaan dan perang sekitar 40 ribuan warga Gaza, kini pada 16 April 2025 melesat menjadi 51,065 warga yang wafat, dan 116,505 terluka,” ujarnya.
Sadis banget, ya? Angka-angka ini bukan sekadar statistik, tapi kisah hidup yang hilang begitu saja. Seperti yang disampaikan Hidayat, banyak di antara mereka adalah orang tua, ibu-ibu, dan anak-anak—warga sipil yang tak tahu apa-apa.
Blokade Israel yang Menghancurkan
Satu hal yang lebih mengkhawatirkan adalah blokade yang dilakukan Israel terhadap Gaza. Dalam lebih dari 40 hari terakhir, tidak ada bantuan kemanusiaan yang dapat masuk ke Gaza—tidak ada makanan, air, obat-obatan, atau listrik yang diperbolehkan masuk. Ini jelas melanggar hukum internasional yang memberikan hak bagi setiap manusia untuk mendapatkan akses bantuan kemanusiaan.
“Karena bahkan terhadap makanan, air, dan perawatan medis — hak-hak dasar berdasarkan hukum humaniter internasional — telah sangat tidak diperbolehkan masuk ke Gaza oleh Israel,” tambah Hidayat.
Ini tragis, Raners. Masyarakat internasional pun harus mengambil sikap, memastikan bahwa hak-hak dasar ini tidak diabaikan demi alasan apapun.
Indonesia Tak Diam: Mendukung ICC dalam Perjuangan Keadilan
Dalam kunjungan ini, Hidayat dan rombongan juga menunjukkan dukungannya terhadap langkah ICC dan sikap resmi Indonesia yang telah disampaikan oleh Kementerian Luar Negeri RI pada 23 November 2024. Hidayat menegaskan bahwa Indonesia, meskipun bukan negara anggota ICC, tetap mendukung penuh upaya ICC dalam menyelidiki kejahatan perang, kejahatan kemanusiaan, dan genosida yang terjadi di Gaza.
“Kami dari Parlemen Indonesia hadir di sini juga mendukung dan menguatkan sikap resmi Indonesia sebagaimana disampaikan oleh Kementerian Luar Negeri RI pada 23 November 2024 yang secara terbuka mendukung Mahkamah Pidana Internasional (ICC) yang telah mengambil langkah berani untuk menyelidiki kejahatan terhadap Gaza ini, termasuk potensi kejahatan perang, kejahatan terhadap kemanusiaan, dan yang paling serius, kejahatan genosida, yang dilakukan oleh pihak Israel,” ungkap Hidayat.
Yang menarik di sini adalah bahwa Indonesia, meskipun bukan anggota ICC, tetap tegas menyuarakan dukungannya kepada upaya penegakan hukum internasional. Ini merupakan bukti bahwa Indonesia punya komitmen kuat terhadap perdamaian dan keadilan global.
Tantangan ICC: Buktikan Keberpihakannya pada Keadilan
Namun, meski sudah ada keputusan dan dukungan dari banyak pihak, tantangan terbesar ICC tetap ada. Indonesia mengingatkan ICC untuk bisa menunjukkan bahwa mereka tidak memilih-milih dan tetap tegas terhadap siapa pun, tanpa pandang bulu.
“Oleh karena itu, kasus ini menjadi ujian untuk membuktikan bahwa tuduhan tersebut salah, sehingga membuat negara-negara yang belum meratifikasi Statuta Roma – seperti Indonesia – dapat mempertimbangkan kembali di masa mendatang setelah melihat efektivitas dari keberadaan Mahkamah ini,” tegas Hidayat.
Jika ICC bisa menegakkan keadilan dalam kasus ini, maka ke depan, negara-negara seperti Indonesia yang belum meratifikasi Statuta Roma bisa mulai mempertimbangkan untuk bergabung.
Nah, gimana Raners? Pembahasan kali ini benar-benar menegangkan, bukan? Yuk, tetap update terus informasi seputar perjuangan ini, siapa tahu bisa membantu menciptakan perubahan di level internasional. Keadilan memang bukan hak istimewa, tapi hak yang harus diperjuangkan, seperti yang disampaikan oleh Hidayat Nur Wahid.
DSK : Foto: Humas MPR