Info Terkini dari Ranah Publik, Jakarta – Hai Raners! Ada kabar penting soal nasib tenaga honorer nih. Anggota DPD RI asal Aceh, H. Sudirman Haji Uma, menyuarakan aspirasi agar honorer dengan masa bakti di atas 5 tahun bisa dipertimbangkan untuk diangkat menjadi tenaga PPPK tanpa harus melewati tes. Hal ini disampaikan dalam rapat kerja Komite I DPD RI bersama Kemenpan RB dan BKN, Rabu kemarin (4/12/2024).
Memanusiakan yang Sudah Lama Mengabdi
Dalam rapat tersebut, Haji Uma menekankan pentingnya memanusiakan tenaga honorer yang telah puluhan tahun mengabdi. Ia menyoroti proses seleksi PPPK yang berlarut-larut dan justru mempersulit honorer.
“Kita harus menyamakan sudut pandang, yaitu memanusiakan manusia. Tes seleksi ini berlarut-larut dengan berbagai syarat yang menyulitkan. Sebagian besar dari mereka sudah mengabdi puluhan tahun,” ujar Haji Uma.
UU Nomor 66 Tahun 2023 sebagai Dasar
Merujuk pada UU Nomor 66 Tahun 2023, seluruh pegawai non-ASN wajib diangkat menjadi PPPK paling lambat Desember 2024. Haji Uma meminta agar implementasi undang-undang ini tidak melanggar hak tenaga honorer dengan menjalankan seleksi yang dianggap kurang relevan, terutama bagi mereka yang sudah lanjut usia.
“Jangan sampai kita menjalankan seleksi tapi melanggar Undang-Undang. Apalagi bagi honorer yang sudah lanjut usia, tes ini tidak relevan,” tegasnya.
Kendala di Lapangan
Haji Uma juga mengungkap berbagai kendala yang dihadapi tenaga honorer, mulai dari lokasi tes yang jauh, akses transportasi, hingga jaringan internet yang belum merata. Di Aceh, dari 17 ribu pengajuan PPPK, sekitar 11 ribu tenaga honorer masih belum mendapatkan SK.
“Durasi waktu yang sempit ini mustahil rampung kalau prosesnya terus dipersulit dengan seleksi yang ribet,” tambahnya.
Komitmen Menpan RB dan BKN
Menpan-RB Rini Widyantini dan Plt BKN Haryomo Dwi Putranto dalam rapat tersebut menyatakan komitmennya untuk segera menyelesaikan pengangkatan honorer menjadi PPPK. Mereka juga meminta pemerintah daerah untuk mempercepat sinkronisasi data honorer.
Raners, bagaimana menurut kalian? Apakah pemutihan tanpa tes untuk honorer senior ini langkah yang tepat? Yuk, kasih pendapat kalian dan jangan lupa terus pantau Ranah Publik untuk update terkini!
RA|Foto: Ranah Publik/Humas DPD RI