Info Terkini dari Ranah Publik, Jakarta – Hai Raners! Jangan khawatir kalau belum menerima surat undangan mencoblos untuk Pilkada 2024. Dengan membawa KTP elektronik, hak pilih kalian tetap terjamin sesuai Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 17 Tahun 2024. Yuk, simak detailnya!
Tiga Kategori Pemilih yang Bisa Mencoblos
Menurut PKPU 17/2024 Pasal 19 Ayat 1, pemilih yang berhak mencoblos di TPS terdiri dari:
- Pemilih KTP-el yang masuk dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT).
- Pemilih KTP-el dalam Daftar Pemilih Pindahan (DPTp).
- Pemilik KTP-el yang belum terdaftar di DPT maupun DPTp.
Bagi penduduk yang belum memiliki KTP-el, asal sudah melakukan perekaman kependudukan, tetap bisa memilih menggunakan Biodata Kependudukan. Hak pilihmu tetap aman, Raners!
Jam Pemilih Berbeda
Nah, ini yang perlu diperhatikan. Waktu mencoblos untuk kategori pemilih berbeda:
- Pemilih DPT: Bisa mencoblos sejak TPS dibuka pukul 07.00 WIB.
- Pemilih DPTp: Mulai pukul 11.00 WIB hingga dua jam sebelum TPS ditutup.
- Pemilih tambahan (KTP-el atau Biodata Kependudukan): Punya waktu satu jam terakhir sebelum TPS ditutup.
Pastikan datang sesuai jadwal dan cek ketersediaan surat suara di TPS, ya!
Catatan Penting untuk Pemilih Tambahan
Pemilih tambahan harus mengisi daftar hadir pada formulir Model C. Daftar Hadir Pemilih Tambahan KWK. Hak pilihmu hanya berlaku jika surat suara di TPS masih tersedia. Jadi, jangan datang terlambat, Raners!
Pilkada adalah kesempatan kita menentukan masa depan daerah. Sudah siap mencoblos hari ini, Raners?
RA | Foto: Ranah Publik/DSK