Data Pasar Saham Indonesia

Berita  

UU DKJ Resmi Diterima Panja, Jakarta Bersiap dengan Status Baru

Info terkini dari Ranah Publik, Jakarta – Hai Raners! Setelah pembahasan intensif dan dinamis, Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2024 tentang Provinsi Daerah Khusus Jakarta (RUU DKJ) resmi diterima Panitia Kerja (Panja). Langkah ini menjadi bagian penting dalam menyesuaikan kedudukan Jakarta pasca tidak lagi menjadi ibu kota negara.

Transformasi Jakarta Menuju Daerah Khusus

FYI, Raners! Dalam rapat kerja Badan Legislasi DPR RI bersama Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Hukum dan HAM, serta DPD RI di Gedung Nusantara I, Senayan, Senin kemarin (18/11/2024), Ketua Panja Imam Sukri melaporkan bahwa RUU DKJ telah melalui proses musyawarah yang demokratis. RUU ini memuat sejumlah perubahan krusial, termasuk penyisipan pasal baru dan penyesuaian nomenklatur jabatan untuk menghadapi era baru Jakarta.

“Setelah melalui pembahasan yang dinamis dan demokratis, Panja menyatakan dapat menerima RUU tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2024 tentang Provinsi Daerah Khusus Jakarta,” ungkap Sukri dalam laporannya.

Poin-Poin Krusial dalam RUU DKJ

Nah, Raners, berikut beberapa perubahan yang diusung dalam RUU DKJ:

  1. Pasal Baru: Penyisipan Pasal 70A, 70B, 70C, dan 70D.
  2. Nomenklatur Jabatan: Penyesuaian untuk jabatan gubernur, wakil gubernur, anggota DPRD, DPR, dan DPD Dapil Jakarta pasca-Pemilu 2024.
  3. Landasan Hukum: Penambahan ayat pada Pasal 22D untuk mempertegas kedudukan daerah khusus Jakarta.

Perubahan ini diharapkan dapat mengakomodasi kebutuhan hukum Jakarta dengan status barunya sebagai daerah khusus, bukan lagi ibu kota negara.

Kolaborasi dan Harapan Masa Depan

Imam Sukri menekankan pentingnya kolaborasi dalam penyusunan RUU ini. “Kerja sama yang terjalin antara DPR, pemerintah, dan DPD RI menunjukkan semangat kolaborasi untuk menyusun regulasi yang berkualitas,” ujarnya. Ia juga menyampaikan apresiasi kepada semua pihak yang terlibat dalam proses ini.

Dengan diterimanya laporan Panja, RUU DKJ akan masuk ke tahap finalisasi dan pengesahan oleh DPR. Jika disahkan, regulasi ini diharapkan dapat memperkuat posisi hukum Jakarta sebagai daerah khusus sekaligus menjawab tantangan di masa mendatang.

Raners, Yuk Diskusi!

Gimana menurut kalian, Raners? Apakah perubahan ini mampu membawa Jakarta ke arah yang lebih baik? Share pendapatmu di kolom komentar ya, dan terus pantau Ranah Publik untuk informasi terkini!

RA |Foto: Ranah Publik/Humas DPR RI

Rayakan 53 tahun Bluebird dengan promo spesial—perjalanan jadi makin nyaman dan hemat.

Promo 53 Tahun Bluebird
0 0 votes
Article Rating
Subscribe
Notify of
guest
0 Comments
Oldest
Newest Most Voted
Inline Feedbacks
View all comments
0
Would love your thoughts, please comment.x
()
x