Info terkini dari Ranah Publik, Jakarta – Hai Raners! Dalam upaya memperjuangkan perlindungan karya cipta di era digital, Anggota Komisi X DPR RI, Melly Goeslaw, menggelar Diskusi Kelompok Terpumpun (FGD) bertajuk “Perlindungan Hukum Karya Cipta Dalam Tata Kelola Digitalisasi” di Gedung Nusantara, DPR RI, Senayan, Jakarta, Senin kemarin (18/11/2024). Diskusi ini menghadirkan pakar hukum, musisi, penulis lagu, dan insan kreatif untuk merumuskan revisi UU Hak Cipta.
Urgensi Revisi UU Hak Cipta
FYI Raners, Melly Goeslaw, yang juga seorang musisi ternama, menyoroti bahwa UU Hak Cipta Nomor 28 Tahun 2014 belum mampu mengakomodasi tantangan di era digital. “Karena di UU yang tahun 2014 itu tidak mengakomodir semuanya, khususnya dengan perkembangan digitalisasi. Jadi memang harus ada adaptasi dan perubahan yang lebih baik. Aku juga harus banyak mendengar masukan dari berbagai pihak,” ungkap politisi Gerindra tersebut.
Menurut Melly, revisi ini bertujuan untuk menciptakan regulasi yang responsif terhadap dinamika digital, menjaga keseimbangan antara hak cipta dan kebebasan berekspresi. Diskusi ini adalah langkah awal dari rangkaian FGD yang akan melibatkan praktisi seni dari berbagai bidang seperti penulis buku dan sinematografi.
Dukungan Stakeholder dan Masukan Penting
Marcell Siahaan, Ketua Umum Prisindo (Performers’ Right Society of Indonesia), mengapresiasi langkah Melly dalam menginisiasi revisi UU ini. “Harapannya semua stakeholders dapat ikut ambil bagian sehingga undang-undang ini bisa memenuhi rasa keadilan, melindungi hak kreator, dan menjaga kreativitas seniman Indonesia,” ujar Marcell.
Cholil Mahmud, vokalis Efek Rumah Kaca, juga menegaskan pentingnya revisi UU Hak Cipta. “Masih banyak yang perlu dilakukan oleh DPR, termasuk mendengarkan lebih banyak masukan dari praktisi seni agar revisi undang-undang ini bisa lebih menyeluruh, termasuk untuk cabang seni lainnya,” tambah Cholil.
Masuk Prolegnas: Optimisme untuk Perubahan
Melly juga mengumumkan bahwa RUU Hak Cipta telah masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2025-2029 dan menjadi prioritas tahun 2025. “Alhamdulillah baru FGD pertama tadi dapat kabar kalau sudah masuk ke prolegnas. Terima kasih untuk Baleg dan semua tim yang memilih UU Hak Cipta ini untuk masuk ke Prolegnas,” tuturnya dengan penuh syukur.
Raners, Apa Pendapat Kalian?
Diskusi ini menjadi bukti bahwa kolaborasi antara pemerintah dan insan kreatif sangat penting dalam merumuskan regulasi yang adil dan relevan. Nah, gimana menurut kalian, Raners? Apakah revisi ini cukup menjawab tantangan di era digital? Share pendapatmu di kolom komentar ya, dan terus pantau Ranah Publik untuk info seru lainnya!
RA |Foto: Ranah Publik/Humas DPR RI