Info Terkini dari Ranah Publik, Depok – Hai Raners! Tahukah kalian bahwa sekarang ini kepala desa (kades) dan lurah punya peran besar dalam menyelesaikan masalah hukum tanpa harus masuk ke pengadilan? Iya, jadi nggak selalu harus berurusan dengan pengadilan untuk menyelesaikan sengketa! Program Paralegal Justice Award (PJA) telah melahirkan para mediator dari kalangan kades dan lurah yang siap menangani masalah hukum di akar rumput. Kepala Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN), Widodo Ekatjahjana, menyebutkan bahwa hal ini dapat mengurangi beban kasus di pengadilan. Keren, kan?
Kades dan Lurah: Juru Damai yang Siap Selesaikan Sengketa
Widodo mengungkapkan bahwa peran kades dan lurah sebagai Non Litigation Peacemaker (NLP) atau juru damai di masyarakat sangat penting. “Kades dan lurah menyelesaikan masalah secara musyawarah, kekeluargaan, dan prinsip kerukunan,” ujarnya, Selasa (12/11/2024). Jadi, daripada ribut-ribut di pengadilan, masalah yang ada bisa diselesaikan lewat musyawarah.
Restorative Justice: Solusi Cepat dan Adil
Dengan adanya bimbingan teknis ini, Widodo berharap bisa memaksimalkan peran kades dan lurah dalam menyelesaikan masalah hukum. “Jika kegiatan bimbingan teknis seperti ini terus ditambah, masalah sosial atau hukum yang masuk ke aparat penegak hukum dapat berkurang,” tambahnya. Jadi, bukan hanya di pengadilan, masalah bisa diselesaikan langsung di tingkat desa dengan pendekatan yang lebih restoratif dan mengutamakan perdamaian.
Mahkamah Agung Mendukung Penyelesaian Sengketa yang Damai
Ketua Mahkamah Agung, yang diwakili oleh Ketua Kamar Pembinaan Mahkamah Agung YM Syamsul Maarif, juga mendukung inisiatif ini. Menurut Syamsul, banyak negara maju yang sudah menyelesaikan sebagian besar sengketa melalui mediasi. “Hanya sengketa akut yang dibawa ke pengadilan. Sengketa lainnya, termasuk bisnis internasional, bisa diselesaikan secara damai,” katanya. Ini menunjukkan bahwa penyelesaian sengketa alternatif semakin diterima luas di dunia internasional, dan Indonesia siap mengikutinya!
Asosiasi NLP Alumni PJA: Wadah Kegiatan Positif
Widodo juga menyambut baik terbentuknya Asosiasi Juru Damai atau Non Litigation Peacemaker Association (NLPA). Menurutnya, asosiasi ini bisa jadi wadah bagi alumni PJA untuk berbagi pengalaman, sekaligus memperkuat kolaborasi antara berbagai kementerian dan lembaga. Wih, seru banget, kan? Kolaborasi untuk kebaikan bersama!
586 Kades dan Lurah Terlibat dalam Bimbingan Teknis
Bimbingan teknis kali ini diikuti oleh 586 kades dan lurah alumni PJA yang hadir secara hybrid, baik di tempat maupun secara daring. Ada narasumber ahli dari Mahkamah Agung, Kementerian Desa, Kementerian Dalam Negeri, dan PT. Pegadaian. Program ini menjadi langkah besar untuk membekali para pemimpin desa agar lebih paham dalam menyelesaikan sengketa di tingkat desa.
Jadi, Raners, keren banget kan? Kini masalah di desa nggak harus selalu masuk ke pengadilan. Semoga dengan adanya bimbingan teknis ini, lebih banyak lagi sengketa yang bisa diselesaikan secara damai, dan pastinya lebih cepat. Kalau menurut kalian, gimana nih? Apakah ini bisa jadi solusi terbaik untuk masalah hukum yang terjadi di tingkat desa? Ayo, tulis pendapat kalian di kolom komentar!
DSK | Foto: Ranah Publik/Humas BPHN