Info Terkini dari Ranah Publik, Jakarta – Hai, Raners! Dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) yang digelar pada Kamis (7/11/2024) kemarin, Anggota Komisi III DPR RI Endang Agustina menegaskan bahwa revisi Undang-Undang Kitab Hukum Acara Pidana (UU KUHAP) sangatlah krusial. Mengapa begitu? Karena UU KUHAP yang ada saat ini sudah berusia lebih dari 40 tahun dan perlu penyesuaian agar sesuai dengan perkembangan zaman.
Waktu untuk Perubahan
Endang mengungkapkan, “Banyak hal yang mungkin belum bisa dilaksanakan sampai saat ini. Kalau nanti dilakukan perubahan, semuanya bisa dilaksanakan.” Nah, Raners, menurut kalian, seberapa pentingkah pembaruan ini untuk sistem hukum di Indonesia?
Pentingnya Rumah Penyimpanan Benda Sitaan
Tak hanya itu, politisi dari Fraksi PAN ini juga menyoroti masalah keberadaan rumah benda sitaan. Seperti yang diatur dalam PP No. 27 tahun 1983, benda sitaan harus disimpan di rumah penyimpanan benda sitaan. “Ini sangat penting untuk menyimpan barang bukti yang berfungsi sebagai petunjuk di persidangan,” jelasnya.
Endang mengingatkan bahwa tanpa adanya rumah penyimpanan, barang bukti berisiko hilang, rusak, atau bahkan berkurang. “Dengan belum adanya rumah penyimpanan ini, sangat rentan terjadi penyalahgunaan oleh oknum aparat penegak hukum,” tambahnya.
Pengawasan yang Ketat untuk Mencegah Penyalahgunaan
Lebih lanjut, ia menjelaskan bahwa saat ini penyimpanan barang sitaan masih menjadi tanggung jawab penyidik atau penuntut. Namun, jika ada Rumpasan, maka tanggung jawab akan dialihkan ke instansi atau lembaga tertentu yang akan menjaga barang bukti tersebut dengan ketat.
“Ini tentunya akan mengurangi risiko penyalahgunaan dan menjaga integritas proses hukum,” ucap Endang.
Kira-kira, Raners, apakah kalian setuju dengan perlunya revisi UU KUHAP dan keberadaan rumah penyimpanan benda sitaan untuk memperkuat penegakan hukum di Indonesia? Yuk, tulis pendapat kalian di kolom komentar!
DSK | Foto: Ranah Publik/Humas DPR RI