Info Terkini dari Ranah Publik, Jakarta – Hi, Raners! Ada kabar menarik dari ranah politik dan regulasi nih. Wakil Ketua MPR-RI sekaligus Anggota DPR-RI Komisi VIII, Hidayat Nur Wahid, atau yang akrab disapa HNW, menyatakan dukungan penuh untuk sikap Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) terkait pengetatan regulasi minuman keras (miras) atau minuman beralkohol (minol) di Indonesia. Bahkan, HNW menyebut bahwa Fraksi PKS di DPR-RI sudah mengusulkan RUU Larangan Minuman Beralkohol sejak tahun 2015, meskipun sampai sekarang belum berhasil disahkan.
“Saya mengapresiasi sikap tegas PBNU yang mendorong pengetatan regulasi miras, buntut dari kejadian di Yogyakarta di mana 2 santri menjadi korban salah sasaran gerombolan yang dalam pengaruh miras. Peristiwa tersebut harus menjadi momentum bagi Pemerintahan Prabowo untuk memperketat atau bahkan melarang peredaran minuman keras di Indonesia,” ujar Hidayat dalam keterangannya di Jakarta, Selasa (5/11/2024). Raners, sepertinya ini jadi sinyal kuat bagi pemerintah untuk bertindak tegas, ya!
Larangan Miras, Bukan Sekadar Isu Agama
Menurut Hidayat, aturan pelarangan miras tidak hanya berkaitan dengan nilai agama, tapi juga upaya untuk menghindari dampak negatif yang terus muncul akibat konsumsi minuman keras. Sebagai contoh, di Papua—yang kerap dianggap memiliki kearifan lokal terkait miras—ternyata telah ada Peraturan Daerah yang melarang produksi dan penjualan minuman beralkohol. “Dampak negatif miras tidak terkait dengan agama, sebagaimana di Yogya yang menjadi korban justru adalah santri yang kemungkinan besar tidak pernah bersentuhan dengan miras seumur hidupnya,” tambahnya. Fakta ini menunjukkan bahwa dampak buruk miras bisa mengenai siapa saja, ya, Raners.
Masih Ada Peluang RUU Larangan Minuman Keras di Prolegnas
Kabar lainnya, Badan Legislasi DPR-RI saat ini sedang menyusun daftar Program Legislasi Nasional (Prolegnas) untuk 2024-2029. HNW berharap, ada ruang untuk memasukkan kembali agenda pengetatan regulasi miras ke dalam Prolegnas ini. “Masih ada waktu bagi Pemerintah untuk mendorong agenda pengetatan regulasi miras, baik menggunakan draft RUU larangan minuman beralkohol yang beberapa kali sudah diusulkan oleh Fraksi PKS, atau design RUU lainnya, agar bisa segera masuk ke dalam Prolegnas DPR-RI,” jelasnya.
Dorongan untuk Kolaborasi dengan Pemerintah
HNW juga menyebut bahwa kolaborasi aktif dengan pemerintah bisa membuat pembahasan regulasi ini berjalan lebih produktif. “Pola di DPR-RI selama ini, jika ada kolaborasi aktif dari Pemerintah terkait suatu wacana regulasi, maka pembahasan akan lebih produktif dan cepat selesai. Maka saya mendorong Presiden RI Prabowo Subianto untuk mengusulkan RUU Larangan Minuman Beralkohol menjadi prioritas DPR-RI,” ujarnya.
Dengan langkah ini, Hidayat berharap Indonesia bisa menyongsong masa depan yang lebih sehat, bebas dari kriminalitas, dan meningkatkan kualitas SDM, terutama menjelang Visi Indonesia Emas 2045.
Gimana nih, Raners? Setuju nggak dengan dorongan pengetatan aturan miras ini? Menurut kalian, apakah peraturan yang lebih ketat bisa membawa dampak positif bagi masyarakat? Yuk, kasih tahu pendapat kalian di kolom komentar! Pantau terus update terkini di Ranah Publik buat info penting lainnya!
DSK | Foto: Ranah Publik/Humas MPR RI