Info Terkini dari Ranah Publik, Jakarta – Hi, Raners! Ada kabar penting dari dunia hukum yang lagi hangat banget dibicarakan. Setelah hampir tiga minggu pencarian, Kejaksaan Agung (Kejagung) berhasil menangkap mantan Dirjen Perkeretaapian Kementerian Perhubungan, Prasetyo Boeditjahjono (PB). Prasetyo diduga terlibat dalam kasus korupsi proyek pembangunan jalur kereta api Besitang-Langsa. Kasus ini jadi sorotan besar karena menyangkut dana negara, lho!
Menurut Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampdisus), Abdul Qohar, penangkapan dilakukan pada Minggu (3/11/2024), sekitar pukul 12.55 WIB di sebuah hotel di Kabupaten Sumedang. “Sebagai informasi bahwa yang bersangkutan sudah kami ikuti. Kami cari sudah hampir tiga pekan,” ungkap Abdul di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta. Pencarian yang cukup panjang, ya, Raners, tapi akhirnya berhasil juga!
Penangkapan Akhirnya Dilakukan
Raners, ternyata Prasetyo beberapa kali mangkir dari panggilan penyidik, hingga Tim Intelijen Kejaksaan Agung bersama penyidik Jampidsus akhirnya menemukannya di Sumedang. “Yang bersangkutan sedang bersama keluarga. Kemudian, oleh tim intelijen bersama-sama dengan penyidik langsung mendatangi tempat yang bersangkutan dan langsung dilakukan penangkapan,” jelas Abdul Qohar. Penangkapan ini jadi langkah tegas dari Kejagung untuk menegakkan hukum, Raners. “Kami ingin tegakkan hukum, tegakkan keadilan. Siapa pun yang terlibat, siapa pun yang melakukan tindak pidana korupsi, bila cukup bukti, kami pasti akan cari,” tambahnya.
Kasus Korupsi Besitang-Langsa yang Jadi Perhatian
Prasetyo ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan pengaturan dalam proses tender proyek pembangunan jalur kereta api Besitang-Langsa, yang menghubungkan Sumatera Utara dan Aceh, dengan anggaran Rp1,3 triliun dari Surat Berharga Syariah Negara (SBSN). Dalam kasus ini, Prasetyo diduga menginstruksikan Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), Nur Setiawan Sidik (NSS), untuk memecah pekerjaan menjadi 11 paket dan memenangkan delapan perusahaan tertentu.
“Dalam pelaksanaan tersebut, diketahui pembangunan jalan KA Besitang-Langsa tidak didahului dengan studi kelayakan, tidak terdapat dokumen trase jalur kereta api yang dibuat Kementerian Perhubungan, serta jalur KA mengalami amblas atau penurunan tanah dan tidak dapat terpakai,” ungkap Abdul. Serius banget ya, Raners! Proyek yang seharusnya meningkatkan akses malah bermasalah besar.
Aliran Dana Fee Sedang Didalami
Terkait aliran dana, penyidik menduga Prasetyo menerima total fee sebesar Rp2,6 miliar dari beberapa pihak. Qohar menyatakan bahwa penyelidikan terhadap dana tersebut masih dalam tahap pendalaman. “Ini kan baru tertangkap tadi. Kami akan dalami. Sabar, ya. Yang pasti kami akan tanyakan kepada yang bersangkutan kapan dia dapat, di mana dia menerimanya, dari siapa, uang apa, berapa besarnya, dan digunakan untuk apa,” ujarnya.
Nah, gimana nih, Raners? Menurut kalian, langkah Kejagung ini sudah cukup tegas, atau ada yang bisa ditingkatkan? Kasih pendapat kalian, yuk! Tetap ikuti terus update soal kasus ini dan berita menarik lainnya di Ranah Publik. Kita bakal selalu update supaya kalian nggak ketinggalan berita penting!
DSK | Foto: Ranah Publik/Humas Kejaksaan Agung RI