Info Terkini dari Ranah Publik, Jakarta: Hi Raners! Menteri Pekerjaan Umum (PU) Dody Hanggodo, didampingi Pejabat Tinggi Madya dan Pratama di Kementerian PU, menghadiri Rapat Kerja bersama Komisi V DPR RI. Rapat yang berlangsung di Gedung DPR RI pada Selasa (29/10/2024) ini bertujuan untuk memperkenalkan tugas pokok dan fungsi Kementerian PU, sekaligus membahas rencana kerja sama dengan mitra kerja Komisi V lainnya, termasuk BMKG, BNPP/Basarnas, dan Kementerian terkait lainnya.
Penjelasan Tugas dan Fungsi Kementerian PU
Dalam rapat tersebut, Menteri Dody menyampaikan tugas utama Kementerian PU, berdasarkan Perpres No. 27 Tahun 2020, yang mencakup pengelolaan sumber daya air, infrastruktur jalan, penyediaan air minum, dan pengelolaan persampahan. Menteri Dody menambahkan, “Kementerian PU menjalankan fungsi ini sesuai dengan Perpres, dengan pengecualian fungsi di bidang pengembangan kawasan permukiman dan perumahan yang diselenggarakan oleh Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman.”
Menteri Dody juga menyoroti rencana pembentukan struktur organisasi Kementerian PU tahun 2025-2029, yang akan disinkronkan dengan tugas Kementerian/Lembaga lainnya oleh KemenpanRB. Struktur ini terdiri dari Direktorat Jenderal di berbagai bidang, Badan Pengembangan Infrastruktur Wilayah, dan Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia.
Sinergi dengan Komisi V DPR RI
Ketua Komisi V DPR RI Lasarus mengapresiasi semangat kerja sama antara Komisi V dan para mitra kerja Kabinet Merah Putih. “Kami berharap dengan semangat baru, Semangat Merah Putih, kita dapat melaksanakan tugas masing-masing dengan baik. DPR memiliki tiga tugas utama: fungsi legislasi, anggaran, dan pengawasan,” ujar Lasarus, seraya mengajak seluruh pihak untuk saling mengingatkan dalam menjalankan aturan yang sesuai perundang-undangan.
Kesepakatan untuk Meningkatkan Kolaborasi
Dalam rapat ini, Komisi V DPR RI dan mitra kerja sepakat meningkatkan sinergi dalam tugas masing-masing. Beberapa kesepakatan utama antara lain:
- Meningkatkan sinergi dan koordinasi dengan Komisi V dalam pelaksanaan tugas Kementerian/Lembaga.
- Mempercepat proses perubahan struktur organisasi terkait perubahan nomenklatur Kementerian/Lembaga.
- Menghadirkan pejabat Eselon I dan unsur Inspektorat Jenderal dalam setiap kunjungan kerja Komisi V.
- Menindaklanjuti hasil kunjungan kerja Komisi V sesuai peraturan perundangan.
- Melakukan pembahasan anggaran hingga Satuan Tiga dalam Rapat Terbuka.
Menteri Dody Siap Ikuti Arahan DPR
Menteri Dody menyatakan apresiasinya terhadap saran dan bimbingan dari Komisi V DPR RI. “Insyaallah semua kesepakatan tersebut akan kami ikuti untuk ke depannya. Dan besok kita akan menghadap lagi untuk Rapat Kerja,” tutup Menteri Dody.
Pantau terus update terbaru dan info menarik lainnya di ranahpublik.com atau search di Google News untuk informasi terkini!
DSK | Foto: Ranah Publik/Humas Kemen PU