Data Pasar Saham Indonesia

Bawaslu Dalami Kasus Video Penyebaran Uang di Banten: Apakah Masuk Kategori Politik Uang?

Ketua Bawaslu RI Rahmat Bagja saat memberikan keterangan kepada awak media di kawasan Ancol, Jakarta, Sabtu (19/10/2024). Foto: Antara

Info Terkini dari Ranah Publik, Jakarta: Hi Raners! Lagi ramai nih, Bawaslu RI lagi memproses kasus video viral yang menunjukkan seorang pria yang diduga tim sukses calon kepala daerah di Banten menebar uang Rp100 ribu dari atas mobil. Nah, apakah ini bakal masuk kategori politik uang? Kita simak yuk perkembangannya!

Bawaslu Telusuri Kebenaran Video Viral

Ketua Bawaslu RI Rahmat Bagja mengatakan bahwa pihaknya saat ini sedang mengusut video tersebut. “Masih berproses. Apakah ini masuk dalam informasi awal kan? Karena hal seperti ini harus menyiasati waktu yang hanya 3 plus 2 hari,” ujarnya saat ditemui di Ancol, Jakarta, Sabtu (19/10/2024) malam.

Bagja menegaskan bahwa pihaknya harus mengecek lebih dalam apakah pria dalam video itu memang benar-benar bagian dari tim kampanye pasangan calon kepala daerah di Banten, yakni pasangan calon gubernur-wakil gubernur Andra Soni-Dimyati Natakusumah dan calon bupati-wakil bupati Pandeglang Raden Dewi Setiani-Ling Andri Supriyadi.

Masih Berproses di Sentra Gakkumdu

Lebih lanjut, Bagja menjelaskan bahwa temuan ini masih berproses di Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Sentra Gakkumdu) dan Bawaslu akan berkoordinasi dengan Bawaslu Provinsi Banten serta Kabupaten Pandeglang untuk mendapatkan informasi lebih rinci.

“Kami akan cek lagi ke teman-teman di tingkat bawah, karena ini kalau tidak salah Bawaslu Banten dan Pandeglang. Masih proses di Sentra Gakkumdu,” jelasnya.

Video Viral Bikin Heboh

Video yang bikin heboh ini menunjukkan seorang pria berbaju polo putih, berkacamata, dan mengenakan topi hitam sedang melempar uang dalam jumlah besar dari atas sebuah mobil SUV hitam. Yang bikin mencurigakan, mobil itu ditempeli stiker pasangan calon bupati-wakil bupati Pandeglang dan calon gubernur-wakil gubernur Banten. Warga yang ada di sekitar lokasi langsung berkerumun, berebut uang yang ditebarkan pria tersebut.

Larangan Politik Uang dalam Pilkada

FYI Raners, masa kampanye Pilkada 2024 berlangsung sejak 25 September hingga 23 November 2024, dan aturan soal larangan politik uang diatur dalam Pasal 73 UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada. Pasangan calon dilarang keras memberikan uang atau materi lainnya untuk mempengaruhi penyelenggara pemilihan maupun pemilih. Jadi, kalau terbukti ini adalah bentuk politik uang, bisa ada sanksi serius nih!

Pantau terus update terbaru dan info menarik lainnya di ranahpublik.com atau search di Google News!

RA | Foto: Antara/Narda Margaretha Sinambela

Rayakan 53 tahun Bluebird dengan promo spesial—perjalanan jadi makin nyaman dan hemat.

Promo 53 Tahun Bluebird
0 0 votes
Article Rating
Subscribe
Notify of
guest
0 Comments
Oldest
Newest Most Voted
Inline Feedbacks
View all comments
0
Would love your thoughts, please comment.x
()
x