Info Terkini dari Ranah Publik, Jakarta: Hi Raners! Kali ini, ada kabar menarik buat kamu pecinta gadget. Kementerian Perindustrian (Kemenperin) baru aja kasih update soal produk terbaru dari Apple, yaitu iPhone 16, yang segera bakal masuk ke Indonesia. Tapi, tunggu dulu, ada proses penting yang mesti dilalui sebelum iPhone 16 bisa dijual secara legal di Tanah Air. Yuk, kita bahas lebih lanjut!
Pendaftaran TKDN Sedang Berjalan, Tapi…
Menurut Juru Bicara Kemenperin, Febri Hendri Antoni Arif, saat ini iPhone 16 sudah mengajukan pendaftaran Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN). Hal ini jadi syarat penting agar produk telematika seperti iPhone bisa dipasarkan secara legal di Indonesia. Tapi, ternyata proses ini masih harus menunggu satu hal penting.
“iPhone 16 itu sudah mengajukan TKDN, tapi kita memprosesnya sambil melihat realisasi investasi Rp 1,6 triliun agar mereka membangun R&D. Harusnya itu investasi baru, jadi kita menunggu realisasinya dulu,” ujar Febri dalam acara Fun Run and Walk Hari Batik Nasional 2024 di Gelora Bung Karno, Jakarta, Minggu (6/10/2024) kemarin.
Investasi Rp 1,6 Triliun Jadi Kunci
Apple berencana untuk berinvestasi sebesar Rp 1,6 triliun di Indonesia, yang akan digunakan untuk membangun fasilitas Research and Development (R&D). Kalau investasi ini terealisasi, iPhone 16 bakal memenuhi syarat TKDN lebih dari 40 persen, yang artinya bisa dijual secara resmi di Indonesia.
“Jika mereka merealisasikan investasi Rp 1,6 triliun, maka TKDN produk tersebut langsung melebihi 40 persen, dan baru boleh dijual di Indonesia. Kalau belum, ya dianggap ilegal,” tegas Febri lagi.
Aturan TKDN dalam Industri Telematika
Buat yang belum familiar, Indonesia punya aturan khusus yang mengharuskan semua produk telematika—termasuk ponsel—yang menggunakan frekuensi publik untuk memenuhi syarat TKDN minimal 40 persen. Ini berlaku untuk perangkat seperti ponsel, televisi, dan satelit.
“Kita punya aturan TKDN yang mengatur semua barang telematika yang menggunakan frekuensi publik harus memiliki TKDN minimal 40 persen, seperti televisi, satelit, dan handphone,” tambah Febri, menjelaskan soal aturan yang tertuang dalam Pasal 4 ayat 3 Permen Kominfo Nomor 27/2015.
Apa yang Diharapkan dari Apple?
Jadi, kita tinggal menunggu Apple merealisasikan investasi mereka di Indonesia. Kalau sudah, iPhone 16 bisa segera hadir secara legal di pasaran dan memenuhi semua aturan yang ada. Buat kamu Apple fans, ini tentu jadi kabar baik!
Raners, jangan lupa terus pantau update soal perkembangan teknologi dan berita terbaru lainnya di ranahpublik.com ya. Kita bakal terus kasih kamu info segar, lengkap, dan pastinya kekinian yang bikin kamu makin paham soal apa yang sedang terjadi.
RA | Foto: Ranah Publik/Istimewa