Info Terkini dari Ranah Publik, Jakarta: Hi Raners! Kalian pasti penasaran nih soal perkembangan terbaru di Ibu Kota Nusantara (IKN). Ada berita menarik dari salah satu tokoh kita di DPR RI, Riyanta, anggota Komisi II DPR Fraksi PDI-P, yang kembali mendesak Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) untuk segera menyelesaikan masalah pertanahan di IKN. Masalah ini ternyata udah lama berlarut-larut, terutama terkait aktivitas jual-beli tanah yang masih terhambat. Padahal, aturan sudah ditetapkan, lho!
Masalah Tanah Adat dan Jual-Beli yang Terhambat
Riyanta ngasih tahu bahwa masih banyak keluhan dari masyarakat adat soal tanah mereka yang diambil tanpa penyelesaian yang adil. Hal ini bikin mereka gak puas, lho. Selain itu, proses jual-beli tanah di beberapa wilayah IKN, termasuk di Sungai Merdeka, Kecamatan Semboja, juga masih jalan di tempat.
“Saya baru saja mendapat informasi dari Lurah di Sungai Merdeka, di Kecamatan Semboja, bahwa hingga hari ini belum ada aktivitas jual-beli tanah di sana,” kata Riyanta kepada wartawan pada Kamis (12/9/2024). Meskipun aturan untuk jual-beli tanah sudah ada, tapi implementasinya masih belum jalan.
Lebih lanjut, Riyanta juga bilang kalau masalah ini gak segera diselesaikan, pembangunan IKN bakal terhambat dan target yang diharapkan gak bisa tercapai. “Bagaimana IKN bisa sesuai target kalau sampai hari ini belum ada aktivitas jual-beli, walaupun ketentuannya sudah ada?” ujar Riyanta dengan tegas.
Proses Ganti Rugi Jadi Kendala Utama
Kenapa sih masalah ini lama banget terselesaikan? Ternyata, kendalanya ada di proses ganti rugi tanah, Raners! Menteri ATR/BPN, Agus Harimurti Yudhoyono (AHY), pernah mengungkapkan bahwa salah satu hambatan terbesar di IKN adalah proses ganti rugi yang belum selesai, menghambat sekitar 2.086 hektare lahan di sana.
“Kami sudah siap untuk menerbitkan sertifikat tanah, tetapi masih terkendala oleh proses ganti rugi dan dampak sosial yang belum terselesaikan. Ini adalah tanggung jawab bersama antara pemerintah dan pihak terkait untuk memastikan hak-hak masyarakat tetap terjamin,” jelas AHY.
AHY juga menekankan pentingnya penyelesaian yang adil agar hak-hak masyarakat terdampak pembangunan IKN tidak dikorbankan. Ia menyoroti bahwa perlu ada pendekatan yang lebih komprehensif dalam menangani dampak sosial bagi masyarakat yang terdampak langsung dari proyek pembangunan IKN. Jadi, pemerintah dan pihak terkait harus benar-benar bekerjasama ya, Raners!
Masalah Pertanahan di Yogyakarta Juga Jadi Sorotan
Gak cuma di IKN, Riyanta juga menyuarakan masalah pertanahan di Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), terutama terkait perpanjangan Hak Guna Bangunan (HGB) di atas tanah negara. Dalam rapat kerja dengan Menteri ATR/Kepala BPN, Riyanta menekankan perlunya penyelesaian masalah ini.
“Ada beberapa hal yang sering saya ulang-ulang, yaitu mengenai pelayanan dan pertanahan di Daerah Istimewa Yogyakarta, khususnya soal perpanjangan HGB di atas tanah negara,” ungkap Riyanta, anggota Fraksi PDI-P dari dapil Jawa Tengah 3.
Menurut Riyanta, masalah ini sudah jelas dasar hukumnya, seperti yang tercantum dalam Peraturan Kepala BPN No. 1 tahun 2010 dan UU No. 30 tahun 2014. Jadi, dia berharap masalah ini bisa segera diselesaikan secara hukum.
“Saya gak memihak siapa pun, baik itu Kesultanan Yogyakarta atau masyarakat pemegang HGB. Saya hanya ingin masalah ini selesai sesuai hukum yang berlaku,” tegas Riyanta.
Raners, masalah pertanahan ini memang rumit, tapi penting banget buat pembangunan kita ke depannya, baik di IKN maupun Yogyakarta. Jangan lupa pantau terus update terkini di ranahpublik.com atau cari di Google News ya. Sampai jumpa di update selanjutnya, Raners!
RED| Foto: Ranah Publik/Istimewa