Gambar GIF
Video Advertisement
Advertisement | Wondr by BNI - Jadiin Maumu.

Pasal Penyediaan Kontrasepsi untuk Anak Sekolah Dianggap Menyimpang, PP 28/2024 Harus Direvisi

\

Info Terkini dari Ranah Publik, Jakarta: Hi Raners! Ada kabar yang lagi hangat nih tentang Peraturan Pemerintah (PP) No. 28 Tahun 2024 yang baru diteken Presiden Joko Widodo pada 26 Juli 2024. Ternyata, PP ini menimbulkan kontroversi karena dianggap melegalkan hubungan seksual di kalangan remaja atau anak sekolah. Let’s dive in!

Kontroversi Pasal 103 Ayat 4e

Menanggapi hal ini, anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI, Dr. H. Hilmy Muhammad, M.A., atau yang akrab disapa Gus Hilmy, mengkritik pemerintah yang dianggap tidak jeli dan cenderung menyimpang dalam membuat peraturan. Ia meminta pemerintah untuk segera merevisi PP tersebut.

“Kami minta pemerintah untuk segera melakukan revisi. Ini tidak jeli dan menyimpang. Masa pemerintah akan menyediakan alat kontrasepsi untuk anak sekolah. Terutama di Pasal 103 ayat 4e. Maksudnya kita paham untuk edukasi, tapi kalau menyediakan alat kontrasepsi, ini yang menjadi titik kontroversinya,” ujar Gus Hilmy, berdasarkan keterangan tertulis yang diterima Ranah Publik pada Selasa (6/8/2024).

Edukasi vs. Penyediaan Alat Kontrasepsi

Gus Hilmy menjelaskan bahwa sosialisasi tentang alat kontrasepsi tidak harus dengan menyediakan alatnya. Menurutnya, edukasi bisa dilakukan seperti pelajaran sistem reproduksi di sekolah yang menggunakan gambar ilustrasi.

“Masa kita mau menunjukkan bentuk fisik alat kontrasepsi kepada anak sekolah, ini lho bentuknya, nanti cara pemasangannya begini. Lha dari dulu kan di sekolah sudah diajarkan sistem reproduksi. Apa yang diperlihatkan? Apakah menunjukkan fisiknya secara langsung? Kan hanya gambar ilustrasi. Demikian juga ini,” katanya.

Usulan Revisi Redaksional

Lebih lanjut, Gus Hilmy meminta dilakukan penghapusan atau revisi redaksional pada PP 28/2024 Pasal 103 ayat 4e untuk menghindari multitafsir. “Ayat itu kalau perlu dihapus. Kalau mau dipertahankan, harus ada perubahan redaksionalnya. Kata ‘menyediakan’ diganti ‘mengedukasi’. ‘Menyediakan alat kontrasepsi’ menjadi ‘Mengedukasi tentang alat kontrasepsi’,” jelasnya.

Sosialisasi di Fasilitas Kesehatan

Gus Hilmy juga mengusulkan agar sosialisasi terkait alat kontrasepsi tidak dilakukan di sekolah, melainkan di fasilitas kesehatan seperti puskesmas atau rumah sakit. Jika perlu, kolaborasi dengan Kementerian Agama (Kemenag) juga bisa dilakukan.

“Yang perlu kita tekankan lagi adalah sosialisasinya tidak perlu di sekolah. Akan lebih tepat sasaran jika dilakukan di fasilitas kesehatan. Jika perlu dikolaborasikan dengan Kemenag. PP ini memang soal kesehatan, tapi pelaksananya bisa lintas kementerian, termasuk Kemenag. Sangat mungkin ini juga disosialisasikan di KUA-KUA, bagi pasangan yang sudah siap menikah. Edukasi calon pengantin bukan hanya soal pra nikah dan berbagai konsekuensi dari pernikahan, tapi juga penting soal kesehatan reproduksi,” tambah Gus Hilmy.

Mendukung Perilaku Seks yang Sehat

Mengenai pasal yang mendukung perilaku seks yang sehat, aman, dan bertanggung jawab, Gus Hilmy menyatakan bahwa itu ada di pasal untuk orang dewasa dan tidak terlalu dipermasalahkan.

“Itu ada pasal berikutnya,” pungkas Gus Hilmy.

Ad 1
Advertisement | AHM - Honda PCX 160

Gimana nih, Raners? Kalian setuju dengan pendapat Gus Hilmy? Yuk, share pendapat kalian di kolom komentar. Jangan lupa pantau ranahpublik.com atau search di Google News untuk update terbaru dan info menarik lainnya. Stay informed and stay engaged!

Download and Install Android App
Download on Play Store

Note: This application is safe and verified. It is allowed on all Android phones.

Gambar GIF
0 0 votes
Article Rating
Subscribe
Notify of
guest
0 Comments
Oldest
Newest Most Voted
Inline Feedbacks
View all comments
0
Would love your thoughts, please comment.x
()
x