Info Terkini dari Ranah Publik, Jakarta: Hi Raners! Udah pada tahu belum soal pentingnya pengaturan penggunaan senjata api bela diri? Ketua MPR RI sekaligus Dosen Pascasarjana Universitas Borobudur, Universitas Trisakti, dan Universitas Pertahanan RI (UNHAN), Bambang Soesatyo (Bamsoet), menekankan hal ini banget! Yuk, kita cek lebih lanjut!
Urgensi Revisi UU dan Penerbitan PP
Bamsoet yang juga Ketua Umum Perkumpulan Pemilik Izin Khusus Senjata Api Bela Diri (Perikhsa), mengatakan bahwa sebenarnya kepemilikan senjata api di Indonesia diatur ketat dalam UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951. Tapi nih, ketentuan lebih lanjut tentang teknis kapan dan bagaimana penggunaan senjata api tersebut masih kurang jelas.
“Ketentuan lebih lanjut tentang teknis kapan seorang pemilik izin khusus senjata api bela diri (ikhsa) bisa menggunakan senjata apinya, seperti tahapan penggunaannya, semisal dikokang, diarahkan, atau ditembak ke atas sebagai peringatan, belum ada hingga saat ini,” ujar Bamsoet dalam keterangannya yang diterima di Jakarta, Sabtu (27/7/2024).
Hindari Kerancuan dan Multitafsir
Raners, bayangin aja, sering kali terjadi kerancuan dan salah tafsir dari berbagai pihak, baik pemilik ikhsa maupun kepolisian. Makanya, Bamsoet menekankan pentingnya revisi UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951 dan penerbitan Peraturan Pemerintah (PP) buat memastikan penggunaan senjata api ini lebih jelas.
“Sehingga seringkali menyebabkan kerancuan, multitafsir, bahkan salah tafsir dari berbagai pihak, baik dari sisi pemilik ikhsa maupun dari sisi kepolisian. Oleh karena itu, revisi UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951 dan penerbitan Peraturan Pemerintah (PP) sangat penting,” tegas Bamsoet.
Usulan Peraturan Pemerintah
Nah, buat mewujudkan hal tersebut, Pengurus Pusat Perikhsa sudah menyerahkan rancangan naskah akademik PP tentang perizinan senjata api bela diri sipil non-organik TNI/Polri ke Kementerian Hukum dan HAM RI.
“Naskah akademik untuk revisi UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951 juga sudah disiapkan. Semoga bisa diajukan menjadi RUU inisiatif DPR pada periode 2024-2029,” tambah Bamsoet.
Hindari Kriminalisasi Pemilik Ikhsa
Contohnya nih, beberapa waktu lalu, ada pemilik ikhsa yang terancam nyawanya karena mau dikeroyok. Tapi dia malah berhadapan dengan hukum karena mengokang senjata api bela diri miliknya.
“Walaupun memiliki senjata api bela diri, ia justru tidak berani menggunakannya dalam menghadapi pengeroyokan. Akibatnya justru ia meninggal dunia karena tidak berani menggunakan senjata api untuk membela dirinya karena tiadanya kepastian hukum,” jelas Bamsoet.
Kontribusi untuk Keamanan Negara
Raners, ternyata pemilik senjata api bela diri itu nggak cuma berkontribusi dalam penerimaan negara lewat PNBP, tapi juga bisa bantu pemerintah dan kepolisian dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat. Bahkan, mereka bisa jadi komponen cadangan yang mendukung TNI dalam menjaga kedaulatan bangsa dan negara.
“Sekaligus bisa dimanfaatkan sebagai komponen cadangan yang sewaktu-waktu bisa mendukung TNI sebagai bagian penjaga kedaulatan bangsa dan negara,” ujar Bamsoet.
Mari Kita Dukung!
Raners, penting banget kan pengaturan ini? Yuk, kita dukung langkah Bamsoet buat revisi UU dan penerbitan PP ini. Stay tuned di Ranah Publik buat update-info menarik lainnya, dan jangan lupa cek berita-berita keren di Google News! Let’s keep our community safe and informed!
DSK | Foto: Ranah Publik/HO-MPR RI