Info Terkini dari Ranah Publik, Jakarta: Hai, Raners! Ada kabar terbaru dari Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Agus Harimurti Yudhoyono (AHY). Berdasarkan keterangan di Jakarta pada Rabu (24/7/2024), AHY memastikan bakal terus menginventarisasi dan mendata semua tanah ulayat yang ada di seluruh Indonesia. Yuk, kita simak lebih lanjut!
Inventarisasi Tanah Ulayat
“Kalau sudah jelas clean and clear, setelah itu baru bisa kita terbitkan statusnya, utamanya hak pengelolaan lahan bagi masyarakat hukum adat,” ujar AHY. Menurutnya, eksistensi masyarakat hukum adat itu penting banget, bukan hanya soal keadilan dan kesejahteraan, tapi juga berkaitan erat dengan politik, hukum, dan sosial.
Peningkatan Kesejahteraan
AHY menegaskan, “Esensinya adalah bagaimana masyarakat hukum adat ini bisa mendapatkan haknya, dilindungi, dan juga justru tanah tersebut bisa memiliki nilai ekonomi, produktif bagi peningkatan kesejahteraan mereka.”
Kementerian ATR/BPN berkomitmen mengakselerasi pendaftaran 3,2 juta hektare bidang tanah ulayat bagi sekitar 3.000 masyarakat hukum adat yang tersebar di 16 provinsi di Indonesia. Daftar provinsi itu meliputi Sumatra Barat, Kalimantan Tengah, Bali, NTT, Papua Barat, Papua, Sumatra Utara, Sulawesi Tengah, Aceh, Kepulauan Riau, Riau, Jambi, Sumatera Selatan, Kalimantan Barat, Kalimantan Timur, dan Kalimantan Selatan.
Langkah Nyata untuk Masyarakat Hukum Adat
Sejalan dengan Peraturan Menteri ATR/Kepala BPN Nomor 14 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Administrasi Pertanahan dan Pendaftaran Tanah Hak Ulayat Masyarakat Hukum Adat, AHY menyatakan bahwa ini masalah kompleks, tetapi penting bagi pemerintah untuk hadir dan menjamin hak-hak masyarakat hukum adat.
Kolaborasi dan Koordinasi
AHY mengapresiasi langkah Menko Polhukam Hadi Tjahjanto yang telah mengoordinasikan berbagai pihak dalam satu forum untuk menyamakan regulasi dalam menyelesaikan permasalahan tanah ulayat. Hadi Tjahjanto menambahkan, diperlukan langkah bersama untuk percepatan pendaftaran tanah ulayat, mulai dari koordinasi dan sinkronisasi regulasi lintas kementerian hingga sosialisasi bersama berbagai regulasi dengan masyarakat hukum adat.
Hadi juga menekankan pentingnya memutakhirkan data dan sinkronisasi data mengenai status pengakuan hak masyarakat hukum adat, serta koordinasi penentuan lokasi pilot project bersama. “Sehingga tempatnya di mana, lokasinya di mana, itu kita bisa ketahui bersama dan kita akan lakukan inventarisasi dan identifikasi,” jelasnya.
Raners, yuk kita dukung upaya pemerintah ini demi kesejahteraan masyarakat hukum adat dan keberlanjutan lingkungan! Jangan lupa share pendapat kalian di kolom komentar dan tetap stay tuned di Ranah Publik untuk update-info terbaru lainnya. Jangan lupa juga cek berita-berita menarik lainnya di Google News!
RK | Foto: Antara