Info Terkini dari Ranah Publik, Semarang: Hai, Raners! Kalian pasti udah tau kan kalau Pilkada serentak di Jawa Tengah makin dekat? Nah, kali ini kita dapet kabar penting dari Senator Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI asal Jawa Tengah, Abdul Kholik. Beliau menyoroti beberapa hal krusial terkait Pilkada ini, mulai dari keterlibatan ASN/TNI/Polri, perang baliho kandidat, hingga pencegahan politik uang. Yuk, kita simak lebih lanjut!
Advertisement | Wondr by BNI – Jadiin Maumu.
Keterlibatan ASN/TNI/Polri: Hak Politik yang Wajar?
Abdul Kholik menyatakan bahwa cukup banyak kandidat calon kepala daerah yang berlatar belakang ASN/TNI/Polri. Namun, ada kekhawatiran terkait netralitas mereka dalam pendekatan ke partai politik. Abdul meminta Bawaslu Jateng untuk memberikan penjelasan apakah hal ini melanggar atau tidak.
“ASN/TNI/Polri itu kan memiliki hak politik juga. Tapi belum-belum, ada yang diproses diteruskan ke KASN. Kalau masih pendekatan ke partai, mestinya tidak ada sanksi. Karena tahapannya memang seperti itu,” ujar Abdul Kholik di kantor Bawaslu Jateng pada Selasa (23/7/2024).
Perang Baliho: Fenomena yang Perlu Diwaspadai
Abdul Kholik juga menyoroti adanya “perang baliho” di berbagai daerah di Jawa Tengah. Menurutnya, ini bisa menjadi indikasi awal persaingan yang kurang sehat dan perlu diatur dengan lebih ketat. Meski begitu, Muhammad Amin, Ketua Bawaslu Jateng, menjelaskan bahwa saat ini pemasangan baliho masih belum masuk ranah KPU karena belum ada penetapan pasangan calon.
Advertisement | LG Smart Life Solutions
Pencegahan Politik Uang: Sosialisasi dan Desa Pengawasan
Abdul Kholik berharap Pilkada serentak kali ini bisa terbebas dari politik uang atau setidaknya bisa ditekan seminimal mungkin. Ia merasa prihatin karena cukup banyak kepala daerah yang terjerat kasus hukum terkait politik uang. Muhammad Amin dari Bawaslu juga menegaskan bahwa pihaknya terus mendorong agar politik uang bisa ditekan atau dihilangkan, salah satunya dengan membentuk desa pengawasan anti politik uang.
Apa Kata Bawaslu tentang Netralitas ASN/TNI/Polri?
Muhammad Amin menyatakan bahwa ketentuan ASN/TNI/Polri yang masuk dalam kontestasi Pilkada sah-sah saja, sesuai dengan Peraturan KPU Nomor 9 Tahun 2020. “Selama mereka belum ditetapkan sebagai pasangan calon maka tidak masuk ranah PKPU tersebut. Namun jika yang bersangkutan sudah ditetapkan sebagai pasangan calon, maka wajib mundur,” ujarnya.
Raners, Apa Pendapat Kalian?
Gimana menurut kalian, Raners? Bakal makin seru nggak nih Pilkada 2024 dengan berbagai dinamika yang ada? Yuk, share pendapat kalian di kolom komentar dan jangan lupa tetap stay tuned di Ranah Publik buat update-info terbaru lainnya! Dan, cek juga berita-berita seru lainnya di Google News!
RK | Foto: Istimewa