Data Pasar Saham Indonesia

Meski Banyak Interupsi, Sidang Paripurna DPD RI Berakhir Happy Ending

Info Terkini dari Ranah Publik, Jakarta: Hai Raners! Pagi ini kita punya update seru dari dunia politik tanah air. Sidang Paripurna DPD RI Masa Sidang V Tahun 2023-2024 sempat diwarnai hujan interupsi, tapi tenang aja, akhirnya berakhir dengan happy ending, kok! Mau tahu lebih lanjut? Yuk, simak detailnya di sini!

Drama Interupsi: Awal yang Menegangkan
Sidang Paripurna DPD RI di Gedung Nusantara V, Komplek Parlemen Senayan, Jakarta, Jumat (12/7/2024) kemarin dimulai dengan beberapa interupsi panas. Banyak anggota yang memperdebatkan tata cara pemilihan Pimpinan DPD RI. Meski Sidang Paripurna masa sidang sebelumnya sudah menyepakati pembentukan Panitia Khusus (Pansus) untuk membahasnya, ternyata belum ada kesimpulan yang dihasilkan hingga saat ini. Pansus pun diperpanjang selama tiga bulan, tapi hasilnya masih nihil.

Solusi di Tengah Ketegangan: Tim Kerja Tata Tertib
Setelah melalui perdebatan panjang, akhirnya diputuskan bahwa materi krusial tentang tata tertib cara pemilihan Pimpinan DPD RI yang dihasilkan Tim Kerja (Timja) Tatib akan diharmonisasi oleh Panitia Perancang Undang-Undang (PPUU) DPD RI. “Kesimpulannya adalah, keputusan dari Timja akan diharmonisasi PPUU. Saat proses harmonisasi itu nanti akan diundang Pansus, karena Timja tidak berdiri sendiri. Materi Timja itu dari Pansus,” ujar Nono Sampono saat membacakan kesimpulan sekaligus menutup Sidang Paripurna.

Happy Ending: Semangat Persatuan
Nah, akhirnya suasana tegang mencair, dan peserta sidang saling bermaafan. Materi Timja tentang pemilihan Pimpinan DPD RI yang dilaksanakan melalui sistem paket tetap dipertahankan. LaNyalla Mahmud Mattalitti, Ketua DPD RI, menyatakan, “Termasuk pengaturan tentang pemilihan Pimpinan DPD RI yang dilaksanakan melalui sistem paket, yang merupakan hasil rumusan Pansus Tatib, Tim Kerja tidak mengubah rumusan tersebut.”

Aturan Main Baru: Fair Play!
Ada beberapa aturan baru yang disepakati untuk pemilihan Pimpinan DPD RI. Misalnya, calon pimpinan harus mendapat dukungan dari anggota sub wilayah Barat I, Barat II, Timur I, dan Timur II. LaNyalla menjelaskan, “Dukungan terhadap calon paket Pimpinan DPD ini penting sebagai seleksi awal.” Setiap anggota hanya boleh mendukung satu calon paket Pimpinan DPD dalam satu surat dukungan. Jika ada yang mendukung lebih dari satu, dukungannya akan batal.

Syarat Khusus: No More Legal Issues!
LaNyalla juga menyebut ada beberapa kriteria khusus untuk menjadi Pimpinan DPD RI, di antaranya calon pimpinan tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap, karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 tahun atau lebih sesuai Pasal 91 ayat (5) huruf a. “Berikutnya adalah tidak pernah melakukan pelanggaran tata tertib dan kode etik yang ditetapkan dengan keputusan Badan kehormatan (BK) sesuai Pasal 91 ayat (5) huruf b,” jelas LaNyalla.

Satu Paket Calon? No Problem!
Jika hanya ada satu calon paket yang memenuhi syarat, mereka langsung ditetapkan sebagai pimpinan terpilih. LaNyalla mengatakan, “Dalam hal hanya terdapat satu calon paket Pimpinan DPD yang memenuhi syarat pencalonan, maka ditetapkan sebagai paket pimpinan DPD terpilih.”

Raners, Gimana Menurut Kalian?
Akhirnya, sidang paripurna berakhir dengan suasana yang lebih cair dan penuh harapan. Gimana nih, Raners? Menurut kalian, apakah aturan baru ini bisa bikin proses pemilihan lebih fair dan transparan? Yuk, share pendapat kalian di kolom komentar dan jangan lupa tetap stay tuned di Ranah Publik buat update-info terbaru lainnya!

Tetap semangat dan terus pantau berita di Ranah Publik ya, Raners!

RK | Foto: Humas DPD RI

Rayakan 53 tahun Bluebird dengan promo spesial—perjalanan jadi makin nyaman dan hemat.

Promo 53 Tahun Bluebird
0 0 votes
Article Rating
Subscribe
Notify of
guest
0 Comments
Oldest
Newest Most Voted
Inline Feedbacks
View all comments
0
Would love your thoughts, please comment.x
()
x