Info Terkini dari Ranah Publik, Jakarta: Hai Raners! Ada berita seru dari dunia politik nih yang perlu kalian tahu. Wakil Ketua Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Sultan B Najamuddin lagi punya ide baru yang bisa bikin pemilihan kepala daerah (Pilkada) makin seru dan adil. Penasaran? Yuk, kita bahas!
Peran DPD dalam Pilkada
Sultan B Najamuddin, mantan aktivis KNPI yang sekarang jadi Wakil Ketua DPD, punya usulan keren. Dia bilang, anggota DPD RI seharusnya bisa ikut mencalonkan diri atau mengusulkan calon dalam Pilkada. Menurutnya, selama ini peran DPD dalam Pilkada kurang kelihatan, padahal mereka punya tanggung jawab besar buat edukasi dan advokasi masyarakat serta pemerintah daerah.
“Kita semua bersepakat bahwa partai politik adalah institusi demokrasi yang berkewajiban mengkaderkan calon pemimpin. Namun, jika melihat fenomena politik popularistik saat ini, hak untuk mengusulkan calon pemimpin nasional dan daerah tidak lagi sepenuhnya berjalan sesuai fungsi kaderisasi partai politik,” kata Sultan.
Kritik terhadap Sistem Saat Ini
Sultan menyoroti bahwa partai politik harusnya bisa lebih baik dalam mengader calon pemimpin. Tapi, kenyataannya sekarang fungsi itu nggak berjalan maksimal. Jadi, beliau usul agar anggota DPD juga bisa punya hak dalam proses ini.
“Dalam posisinya sebagai wakil masyarakat dan daerah, DPD RI tentu memiliki kepentingan sekaligus tanggung jawab dalam mengedukasi sekaligus mengadvokasi kepentingan masyarakat dan pemerintah daerah. Sayangnya, sejauh ini, peran DPD nyaris tidak terlihat dalam proses Pilkada,” tambah Sultan.
Usulan Perubahan dan Revisi UU
Sultan juga punya rencana buat usul revisi UU terkait Pilkada, supaya anggota DPD bisa punya kewenangan politik untuk mengusulkan calon. Menurut beliau, ini penting banget buat memastikan proses rekrutmen calon kepala daerah lebih adil dan menyeluruh.
“Ke depannya, kami akan mengusulkan agar UU 1 tahun 2015 tentang Pilkada dan UU terkait lainnya direvisi untuk menampung hak politik anggota DPD RI ini. Karena secara politik anggota DPD merupakan utusan masyarakat yang juga bersifat independen atau non partisan,” jelas Sultan.
Dukungan untuk Calon Independen
Sultan mendukung calon kepala daerah independen yang bisa dapat dukungan langsung dari masyarakat. Tapi, beliau juga menekankan pentingnya evaluasi proses rekrutmen ini supaya lebih transparan dan adil.
“Dukungan langsung masyarakat melalui pengumpulan KTP harusnya hanya berlaku bagi calon wakil masyarakat di lembaga perwakilan. Bukan untuk calon kepala daerah yang adalah penyelenggara pemerintahan di lembaga eksekutif,” terang Sultan.
Mengapa Ini Penting?
Sultan bilang, legitimasi politik anggota DPD yang didapat dari pemilu seharusnya bisa digunakan sebagai kekuatan politik untuk merekomendasikan diri sendiri atau pihak lain dalam bursa Pilkada. Ini akan memastikan proses pemilihan lebih adil dan representatif.
“Maka kami berpandangan bahwa legitimasi politik anggota DPD yang didapatkan saat pemilu, idealnya bisa digunakan sebagai kekuatan politik untuk merekomendasikan dirinya atau pihak lain dalam bursa Pilkada. Artinya, kewenangan politik empat anggota DPD dari setiap daerah bisa dijadikan pengganti mekanisme syarat dukungan melalui pengumpulan KTP dalam jumlah tertentu,” tegas Sultan.
Sultan juga menambahkan, “Jika kita beranggapan peran kepemimpinan di daerah krusial dan sangat menentukan dalam kemajuan daerah, maka seharusnya proses rekruitmen calon kepala daerah perlu juga melibatkan DPD. Bukan hanya partai politik dan masyarakat secara langsung.”
Gimana, Raners? Usulan Sultan B Najamuddin ini bisa bikin Pilkada lebih fair dan transparan, kan? Yuk, share pendapat kalian di kolom komentar dan tetap stay tuned di Ranah Publik untuk info-info terbaru lainnya. Tetap semangat dan terus ikuti update dari kita ya!
RK | Foto: Humas DPD RI