Info Terkini dari Ranah Publik, Jakarta: Hey Raners! Kali ini kita akan membahas pandangan Wakil Ketua DPD RI Periode 2017-2019, Akhmad Muqowam, mengenai implementasi UU No. 3 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas UU No. 6 Tahun 2014 tentang Desa. Menurutnya, pelaksanaan UU Desa ini masih belum sepenuhnya sempurna. Penasaran? Yuk, kita simak lebih lanjut!
Kebijakan Pusat dan Implementasi UU Desa: What’s the Issue?
Muqowam menilai kebijakan pemerintah pusat memegang peranan penting dalam implementasi UU Desa. Banyak regulasi dan instrumen yang tidak menjadi satu kesatuan disebabkan adanya beberapa kementerian/lembaga yang bersinggungan dengan desa, seperti Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi, Kementerian Keuangan, Kementerian Dalam Negeri, Bappenas, dan BPKP. Hal ini membuat kesulitan dan fragmentasi, baik vertikal maupun horizontal, yang pada akhirnya merugikan masyarakat dan desa.
“Masing-masing kementerian ini memiliki regulasi ke bawah dan jika tidak menjadi satu kesatuan, ini membuat tingkat provinsi, kabupaten/kota, dan desa akan sulit menterjemahkan. Akhirnya menjadi masalah,” ucap Muqowam dalam D’Voice Podcast DPD RI, Jumat (28/6/2024) kemarin.
Gimana menurut kalian, Raners? Ribet banget ya kalau banyak regulasi yang nggak sinkron? Coba bayangin aja, perangkat desa harus menghadapi aturan yang berbeda dari berbagai kementerian. Pasti bikin pusing, kan?
Tanggung Jawab Bersama: Beyond the Village Level
Muqowam menekankan bahwa pembangunan desa seperti yang diatur dalam UU Desa tidak seharusnya dibebankan kepada desa semata, tetapi juga membutuhkan peranan dari pemerintah pusat. Perangkat desa harus dibekali dengan regulasi yang jelas, pengetahuan, kebijakan, dan SDM yang mumpuni dalam melaksanakan mandat dalam UU Desa.
“Ini menjadi tanggung jawab multi structure di birokrasi pemerintah. Di tingkat bawah, manajemen, ataupun di tingkat atas. Kalau tidak, akan ada korupsi dalam UU Desa, seperti pengurangan dari substansi, pengurangan fungsi, dan pengurangan kebijakan,” jelasnya.
Setuju nggak, Raners? Kalau tanggung jawabnya cuma dibebankan ke pemerintah desa, mereka pasti kewalahan. Harus ada dukungan dari pemerintah pusat juga, biar pembangunan desa bisa maksimal.
Filosofi dan Konsep Desa: What’s the Vision?
Muqowam menjelaskan, kemajuan desa harus melalui pelaksanaan secara ideal dari empat bidang, yaitu pemerintahan desa, pembangunan desa, pemberdayaan masyarakat, dan pembangunan masyarakat sebagai satu kesatuan.
“Memasukkan unsur lain yang bersifat sektoral, seperti pendidikan, itu akan mengurangi makna UU Desa. Masuknya lingkup lain, juga akan mempengaruhi secara keseluruhan,” kata Muqowam yang pernah menjabat sebagai Ketua Tim Pansus RUU tentang Desa ini.
Jadi, Raners, menurut Muqowam, kalau ada sektor lain yang masuk, seperti pendidikan, harus hati-hati. Jangan sampai malah bikin makna UU Desa jadi berkurang.
Dukungan dan Keberpihakan: The Government’s Role
Untuk mewujudkan pembangunan desa yang dicita-citakan, pemerintah harus memberikan dukungan dan keberpihakannya kepada desa dengan program dan kebijakan yang sesuai dengan kebutuhan masyarakat desa, serta tidak sekadar membebani pemerintah desa.
“Seiring dengan pemerintah baru, kalau mau berpihak kepada desa, berikan kebijakan program yang benar-benar original yang merupakan kebutuhan masyarakat desa. Mulai dari konsep dan menjelaskan desa secara benar,” ujarnya.
Nah, Raners, gimana pendapat kalian tentang pandangan Muqowam ini? Setuju nggak kalau pembangunan desa itu nggak cuma tanggung jawab pemerintah desa saja? Yuk, share pendapat kalian di kolom komentar! Kita tunggu ya cerita dan opini kalian. Stay tuned untuk update selanjutnya di Ranah Publik!
Sebagai informasi tambahan, pembahasan lengkap implementasi UU Desa yang telah direvisi dan berbagai permasalahan terkait pembangunan desa bersama Akhmad Muqowam dapat diakses dalam Podcast D’Voice DPD RI, melalui kanal YouTube DPD RI.
DSK | Foto: Humas DPD RI