Info Terkini dari Ranah Publik, Jakarta: Hey Raners, ada update menarik nih! Ketua Komite I DPD RI, Fachrul Razi, yang juga Senator asal Aceh, kembali dipercaya sebagai ketua Pansus Revisi Undang-Undang Pemerintahan Daerah Nomor 23 Tahun 2014. Fachrul Razi ini memang jago banget urusan pemerintahan daerah dan otonomi daerah. Yuk, kita bahas lebih lanjut!
Proses Revisi yang Serius dan Mendalam
Dalam keterangan tertulis yang diterima Ranah Publik pada Sabtu (22/6/2024), Komite I DPD RI baru saja menyelesaikan draf RUU Pemerintahan Daerah di bawah kepemimpinan Fachrul Razi. Draf ini disusun bareng Tim Ahli yang dipimpin oleh Prof. Djohermansyah Djohan, dan sekarang sudah siap jadi RUU Inisiatif DPD RI. Mantap banget, kan?
RUU ini bakal dimintakan pengesahan dalam Sidang Paripurna DPD RI pada bulan Juli nanti. Kesepakatan ini diambil dalam Rapat Kerja Gabungan antara Pimpinan Komite I dan Panitia Perancang Undang-Undang (PPUU) pada Kamis (20/6). Raners, ini bukti kalau Komite I benar-benar serius!
Kenapa Revisi UU Pemda Itu Penting?
Fachrul Razi bilang, revisi UU Pemda sangat mendesak dilakukan sekarang. Tujuannya untuk mempertahankan otonomi daerah dan memastikan wewenang daerah provinsi dan kabupaten/kota dalam urusan pemerintahan. Fachrul juga menekankan, “Selain itu, untuk meningkatkan demokrasi lokal dan kesejahteraan masyarakat melalui pelayanan publik yang lebih baik.”
Sistem pengawasan pemerintah daerah juga perlu ditata ulang. “Peran gubernur sebagai wakil pemerintah pusat selama ini cenderung kurang efektif,” tambah Fachrul. Nah, gimana menurut kalian, Raners?
Isu Strategis yang Jadi Sorotan
Nah, dalam kegiatan harmonisasi di DPD RI, ada dua isu strategis yang jadi perhatian. Pertama, soal larangan kepala daerah merangkap sebagai ketua atau pengurus partai politik. Kedua, terkait Pokok Pikiran (Pok-kir) DPRD.
Wakil Ketua PPUU, Senator Ajiep Padindang, bilang kalau larangan kepala daerah merangkap sebagai ketua parpol itu penting banget. “Ini untuk mencegah pengaruh/kekuasaan politik dalam pilkada yang bisa menguntungkan partainya sendiri dan merugikan partai lain,” jelasnya. Setelah perdebatan, akhirnya disepakati bahwa kepala daerah masih bisa terafiliasi dengan parpol, asalkan berstatus sebagai anggota biasa. Gimana menurut kalian, Raners?
Pokok Pikiran (Pok-kir) DPRD
Fachrul Razi juga menjelaskan soal Pok-kir DPRD. “Kami menyusun dasar hukum agar Pok-kir tidak bermasalah secara hukum dan membatasi keterlibatan anggota DPRD dalam pelaksanaan program yang sebenarnya urusan eksekutif,” jelasnya.
Pok-kir yang sudah berlangsung selama ini nggak akan dihapuskan. “Fokus kegiatannya akan digeser, nggak lagi mengarah ke pelaksanaan program dan kegiatan yang masuknya ke ranah eksekutif, tetapi didudukkan kembali ke ranah tugas DPRD, yaitu menampung dan menindaklanjuti aspirasi masyarakat,” tambah Fachrul. Nah, gimana menurut kalian, Raners? Keren banget, kan?
Fachrul Razi menutup dengan bilang, “Dalam draf RUU Pemda kami mencoba menekankan dan melindungi kepala daerah, DPRD, dan birokrasi agar tidak bermasalah secara hukum.”
Raners, gimana nih pendapat kalian tentang revisi UU Pemda ini? Apakah menurut kalian langkah ini bisa membawa perubahan positif? Yuk, share komentar kalian dan terus ikuti update seru lainnya hanya di Ranah Publik!
DSK | Foto: Humas DPD RI