Info Terkini dari Ranah Publik, Jakarta: Hey Raners, ada kabar penting nih dari Gedung DPD RI! Badan Akuntabilitas Publik (BAP) DPD RI baru saja menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan memanggil perwakilan dari Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (Kementerian ESDM) dan Kementerian Badan Usaha Milik Negara (Kementerian BUMN). Yuk, simak detailnya!
Aduan Masyarakat dan Sengketa Tambang
BAP DPD RI menerima banyak aduan dari masyarakat terkait sengketa pertambangan dan perkebunan. Ketua BAP DPD RI, Tamsil Linrung, menyampaikan di Gedung DPD RI, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (19/6/2024). “BAP DPD RI telah menerima dan menindaklanjuti beberapa aduan masyarakat.”
Aduan tersebut termasuk masalah mafia pertambangan PT AMNT di Nusa Tenggara Barat, kepastian hukum pendaftaran HGU dan izin IUP-OP di Kalimantan Timur, serta kriminalisasi penambang rakyat di Sukabumi. Wah…. wah… wah! usut tuntas yak Pak Tamsil.
Kesejahteraan dan Kepastian Hukum
Senator asal Jawa Barat, Asep Hidayat, menyoroti pentingnya memudahkan masyarakat dalam mengurus Izin Pertambangan Rakyat (IPR). “Pemerintah harus mengarahkan dan memudahkan masyarakat yang ingin mengurus IPR,” kata Asep. Sedangkan Senator dari Sulawesi Tengah, Muhammad J Wartabone, mempertanyakan langkah antisipasi krisis listrik di Sulteng. “Padahal banyak daerah di Sulteng sudah dijadikan Kawasan Ekonomi Khusus (KEK),” tutur Wartabone.
Klarifikasi dari Kementerian
Deputi Bidang Hukum dan Perundang-Undangan Kementerian BUMN, Robertus Billitea, menjelaskan bahwa masyarakat Desa Pantai Raja menuntut ganti rugi atas 150 hektar tanah yang digunakan oleh PTPN V. Namun, hasil investigasi menunjukkan bahwa lahan tersebut merupakan pelepasan kawasan hutan untuk Proyek Perkebunan Inti Rakyat (PIR), jadi tidak ada ganti rugi melainkan masyarakat akan diikutsertakan sebagai peserta PIR.
Terkait SHT pensiunan PTPN, Robertus menyampaikan, “PTPN I pada tahun 2024 telah melakukan pembayaran SHT sebesar Rp83 Miliar, dan sampai dengan bulan Mei 2024 sisa hutang SHT sebesar Rp572 Miliar.”
Praktik Mafia Pertambangan
Direktur Bina Program Minerba, Julian Ambassadur, menanggapi dugaan praktik mafia pertambangan PT Amman Nusa Tenggara (AMNT) yang setelah dilakukan mediasi oleh Komnas Ham ternyata tidak ditemukan pelanggaran HAM. Mengenai tumpang tindih HGU di Kalimantan Timur, Julian menjelaskan bahwa Kementerian ESDM siap menjembatani negosiasi untuk mencapai kesepakatan dalam bentuk Perjanjian Pemakaian Lahan Bersama (PPLB).
Sikap Terhadap Kriminalisasi Penambang Rakyat
Terkait dugaan kriminalisasi penambang rakyat di Kabupaten Sukabumi, Julian menyatakan, “Kami telusuri tidak ada IPR yang berlokasi di Jawa Barat sehingga perlu dipastikan kembali apakah penambang rakyat memang mempunyai IPR atau tidak.”
Harapan Kedepan
Raners, melalui RDP ini, DPD RI berusaha keras untuk menyelesaikan berbagai sengketa dan memastikan kesejahteraan masyarakat. Harapannya, ke depan, tidak ada lagi konflik yang merugikan rakyat dan semuanya bisa berjalan dengan lebih baik. Yuk, dukung terus upaya mereka!
Bagaimana menurut kalian, Raners? Yuk, share komentar kalian dan terus ikuti update seru lainnya hanya di Ranah Publik!
DSK | Foto: Humas DPD RI