Data Pasar Saham Indonesia

Di Hadapan DPR RI dan Pemerintah, Komite II DPD RI Beri Catatan Terkait RUU KSDAHE

Info Terkini dari Ranah Publik, Jakarta: Hai, Raners! Ada update penting nih dari Gedung DPR RI. Komite II DPD RI baru saja menyampaikan pendapat akhir mini terhadap RUU Tentang Perubahan Atas UU No. 5 Tahun 1990 Tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya (RUU KSDAHE). Yuk, kita simak bareng catatan penting mereka!

Setuju dengan Catatan

Raners, dalam rapat yang berlangsung di Gedung DPR RI, Kamis (13/6/24), Anggota Komite II DPD RI, Emma Yohanna, menyatakan bahwa DPD RI setuju RUU KSDAHE ditindaklanjuti ke pembicaraan tingkat II. Tapi, ada beberapa catatan penting yang disampaikan. “Perubahan atas UU ini memang sudah keniscayaan mengingat banyaknya perubahan sejak tahun 1990 yang menuntut keberadaan UU konservasi ini lebih efektif,” kata Emma. Jadi, kita harus siap nih dengan perubahan yang bakal datang!

Changes and Authority

Emma juga menekankan pentingnya RUU ini tetap menjadi RUU perubahan, sesuai dengan usulan pemerintah. “DPD RI sependapat dengan penjelasan yang telah disampaikan oleh Pemerintah,” jelasnya. Selain itu, DPD RI mendukung hasil keputusan rapat panja terkait Pasal 5A dan berharap agar tidak ada ego sektoral antar kementerian/lembaga. “Keberlangsungan penyelenggaraan konservasi sumber daya alam hayati dan ekosistemnya harus berjalan dengan baik di setiap tataran,” tambah Emma. Wah, penting banget ya menjaga koordinasi!

Pengaturan Masyarakat Hukum Adat

Emma juga menyoroti pentingnya pengaturan masyarakat hukum adat yang perlu dilakukan dengan hati-hati. “Hal yang perlu diatur justru keterlibatan masyarakat lokal dan pembinaan serta pemberdayaan masyarakat sekitar,” jelasnya. DPD RI berpendapat bahwa masyarakat lokal atau masyarakat adat seharusnya menjadi penerima manfaat utama dari keberadaan dan penyelenggaraan konservasi sumber daya alam hayati. Setuju banget, Raners?

Funding and Sanctions

DPD RI juga berpendapat bahwa perlu ada pendanaan alternatif selain APBN, APBD, donor korporasi, dan donor asing. “Misalnya dari sektor swasta atau dengan memasukkan isu lingkungan ke dalam sistem investasi korporasi,” ungkap Emma. Selain itu, Emma setuju dengan rambu-rambu yang disampaikan oleh pemerintah terkait ketentuan pidana, namun juga mengusulkan sanksi administratif dan restorative justice untuk memberikan efek jera yang lebih baik. Wah, ternyata banyak juga ya yang harus diatur!

Final Notes

DPD RI berharap peraturan pelaksana sebagai amanat dari UU KSDAHE dapat segera diterbitkan. “Kami di DPD RI berharap keputusan rapat panja agar dapat segera diterbitkan,” pungkas Emma.

Gimana nih menurut kalian, Raners? Penting banget kan perubahan dan pengaturan yang tepat untuk konservasi sumber daya alam kita? Jangan lupa untuk terus ikuti berita-berita seru dan penting lainnya di Ranah Publik. Sampai jumpa di berita selanjutnya, keep rocking and stay informed, Raners!

DSK | Foto: Humas DPD RI

Rayakan 53 tahun Bluebird dengan promo spesial—perjalanan jadi makin nyaman dan hemat.

Promo 53 Tahun Bluebird
0 0 votes
Article Rating
Subscribe
Notify of
guest
0 Comments
Oldest
Newest Most Voted
Inline Feedbacks
View all comments
0
Would love your thoughts, please comment.x
()
x