Info Terkini dari Ranah Publik, Jakarta: Hai Raners! Ada kabar baru nih dari dunia pertambangan yang pastinya bikin kita semua penasaran. Dikutip dari keterangan tertulis pada Selasa (4/6/2024), organisasi kemasyarakatan (ormas) keagamaan kini bisa mengelola usaha pertambangan batu bara melalui badan hukumnya. Keren kan? Yuk, kita bedah lebih dalam soal ini!
Presiden Beri Keistimewaan untuk Ormas Keagamaan
Dalam acara Sosialisasi Keuangan Inklusif bagi Santri dan Masyarakat Sekitar Pesantren yang digelar dalam rangka Milad Majelis Dakwah Islamiyah (MDI) ke-46 di Pondok Pesantren Mama Bakry, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Sabtu (1/6/2024) kemarin, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menjelaskan tentang privilege ini. “Ormas keagamaan mendapatkan privilege atau mendapatkan keistimewaan oleh Bapak Presiden bahwa ormas keislaman boleh punya tambang, tapi lewat badan hukum yang dimilikinya,” kata Airlangga yang juga Ketua Harian Dewan Nasional Keuangan Inklusif (DNKI).
Regulasi Baru untuk Tambang Batu Bara
Raners, jadi pemerintah mengeluarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 25 Tahun 2024 yang merupakan perubahan atas PP Nomor 96 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batu Bara. Nah, menurut Pasal 83A Ayat 1 PP 25/2024, wilayah izin usaha pertambangan khusus (WIUPK) bisa ditawarkan secara prioritas ke badan usaha yang dimiliki oleh ormas keagamaan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
Prioritas Pengelolaan Tambang untuk Ormas
WIUPK adalah wilayah yang diberikan kepada pemegang izin. Mengacu pada Ayat 2 Pasal 83A, WIUPK yang bisa dikelola oleh badan usaha ormas keagamaan adalah wilayah tambang batu bara yang sudah pernah beroperasi atau berproduksi. Jadi, ormas keagamaan punya kesempatan besar untuk mengelola tambang yang sudah ada sebelumnya. Menarik banget kan, Raners?
Aturan Main Pengelolaan Tambang
But Wait, There’s More! Ada aturan yang harus diikuti, Raners. Menurut Pasal 83A Ayat 5, badan usaha ormas keagamaan yang memegang WIUPK dilarang bekerja sama dengan pemegang Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B) atau perusahaan lain yang terafiliasi. Selain itu, penawaran WIUPK kepada ormas keagamaan hanya berlaku terbatas, yaitu selama 5 tahun sejak PP 25 Tahun 2024 berlaku. Jadi, kesempatan ini hanya sampai 30 Mei 2029.
Penjelasan Lebih Lanjut Akan Diatur dalam Perpres
For Your Information, untuk detail lebih lanjut tentang penawaran WIUPK secara prioritas kepada badan usaha milik ormas keagamaan, akan diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres). Jadi, kita tunggu saja ya update berikutnya!
Gimana nih, Raners? Menarik banget kan info soal privilege ini? Jangan lupa untuk terus ikuti berita-berita seru lainnya di Ranah Publik. Follow akun media sosial kita biar nggak ketinggalan update terkini dan info menarik lainnya. Sampai jumpa di berita selanjutnya, keep rocking and stay informed, Raners!