Gambar GIF
Video Advertisement
Advertisement | Wondr by BNI - Jadiin Maumu.

Dorong Eksplorasi SDA Inklusif, Sultan Dukung Presiden Berikan IUP ke Ormas Keagamaan

\

Info Terkini dari Ranah Publik, Jakarta: Hai Raners! Ada kabar menarik nih dari dunia pertambangan Indonesia. Wakil Ketua Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI, Sultan B. Najamudin, mendukung langkah Presiden Joko Widodo (Jokowi) yang memberikan izin pengelolaan pertambangan kepada organisasi kemasyarakatan (Ormas). Gimana ceritanya? Yuk, kita bahas lebih lanjut!

Inklusivitas dalam Pengelolaan SDA

Raners, menurut Sultan, pengelolaan dan eksplorasi sumber daya alam (SDA) harus dilakukan secara inklusif dan tidak boleh dimonopoli oleh entitas bisnis tertentu saja. Dalam hal ini, Ormas juga berhak diberdayakan secara ekonomi oleh negara. “Ormas-ormas di Indonesia memiliki peran yang penting sebagai simpul sosial kemasyarakatan. Beberapa ormas seperti Muhammadiyah bahkan memiliki amal usaha atau unit bisnis yang dikelola secara profesional dan modern,” ujar Sultan dalam keterangan resminya pada Senin (3/6/2024). Setuju banget kan, Raners?

Persiapan Ormas untuk IUP

Sultan berharap agar Ormas segera menyiapkan syarat dan ketentuan yang dibutuhkan untuk memperoleh Izin Usaha Pertambangan (IUP) dari pemerintah. Terutama dalam hal kesiapan sumber daya manusia (SDM). “Pemerintah melalui kementerian investasi tentunya sudah memiliki mekanisme identifikasi dan verifikasi secara cermat kepada calon Ormas keagamaan yang akan diberikan IUP. Kita berharap agar Ormas dapat menjaga kepercayaan pemerintah tersebut secara baik dan penuh tanggung jawab,” kata Sultan. Gimana menurut kalian, Raners? Siap-siap ya, Ormas!

Pentingnya Pengawasan

Mantan Wakil Gubernur Bengkulu ini juga menekankan pentingnya pengawasan dan pendampingan yang intensif dari pemerintah setelah memberikan IUP kepada Ormas. “Ormas harus menjawab keraguan publik dengan pengelolaan tambang secara profesional dan berkelanjutan,” tutupnya. Setuju banget, pengawasan ini penting biar semuanya berjalan lancar dan sesuai aturan.

Aturan Baru dari Jokowi

Presiden Jokowi resmi meneken aturan yang memberi izin bagi Ormas keagamaan untuk mengelola lahan tambang di Indonesia. Hal ini tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 25 tahun 2024 tentang Perubahan atas PP Nomor 96 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batu Bara. Aturan ini diteken Jokowi dan diundangkan pada Kamis (30/5/2024) lalu.

Aturan baru ini menyertakan pasal 83A yang memberikan kesempatan organisasi keagamaan untuk memiliki Wilayah Izin Usaha Pertambangan Khusus (WIUPK). Langkah besar banget, ya!

Dengan adanya langkah ini, diharapkan pengelolaan tambang bisa lebih inklusif dan memberikan manfaat yang lebih luas bagi masyarakat. Tentunya, dengan pengawasan yang baik, ini bisa jadi kesempatan emas bagi Ormas untuk berkontribusi lebih besar lagi bagi bangsa.

Raners, terus pantau perkembangan ini di Ranah Publik. Jangan lupa follow akun media sosial kita untuk update terkini dan info menarik lainnya. Sampai jumpa di berita selanjutnya, keep rocking and stay informed!

Ad 1
Advertisement | AHM - Honda PCX 160

RK | Foto: Humas DPD RI

Download and Install Android App
Download on Play Store

Note: This application is safe and verified. It is allowed on all Android phones.

Gambar GIF
0 0 votes
Article Rating
Subscribe
Notify of
guest
0 Comments
Oldest
Newest Most Voted
Inline Feedbacks
View all comments
0
Would love your thoughts, please comment.x
()
x