Info Terkini dari Ranah Publik, Banda Aceh: Hai Raners! Ada kabar penting nih dari Aceh. Ryan Bin Jipiar (30), pemuda asal Gampong Kramat Dalam, Kecamatan Kota Sigli, Pidie, mengalami kendala administrasi saat hendak dipulangkan dari Rumah Sakit Zainoel Abidin (RSZA) Banda Aceh setelah perawatan medis akibat penusukan. Penasaran apa yang terjadi? Yuk, kita bahas lebih lanjut!
BPJS Gak Cover Biaya?
Ternyata, biaya perawatan medis Ryan tidak dapat ditanggung BPJS Kesehatan. Hal ini sesuai dengan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan, Pasal 52 Ayat 1 poin r tentang Manfaat yang Tidak Dijamin. Di ayat tersebut, ada 21 kondisi yang tidak dijamin oleh BPJS Kesehatan.
Keluarga Bingung
Keluarga Ryan bingung banget karena mereka tidak mampu membayar biaya rumah sakit yang mencapai 48 juta rupiah. Kakak korban akhirnya menghubungi Muhammad Daud, Staf Ahli H. Sudirman Haji Uma, untuk minta bantuan. Muhammad Daud langsung bertindak dengan menemui pihak RSZA untuk diskusi dan mencari solusi. Akhirnya, biaya yang harus dibayar keluarga hanya lima juta rupiah.
RSZA Bantu Biaya Perawatan
Karena keluarga tidak mampu membayar dan sulit mengakses layanan LPSK, maka biaya perawatan ditanggung oleh pihak RSZA dengan syarat pasien menyerahkan surat keterangan tidak mampu. Tahun 2023 bahkan biaya yang harus ditanggung RSZA mencapai 700 juta rupiah karena tidak ditanggung BPJS Kesehatan. Berat banget, kan?
Masalah Layanan LPSK
Menurut informasi dari Muhammad Daud, pihak RSZA sudah memberi tahu keluarga Ryan sejak awal kalau BPJS tidak bisa menanggung biaya ini. Untuk kasus seperti ini, seharusnya biaya ditanggung oleh Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), tapi akses ke LPSK tidak semudah BPJS yang terintegrasi di rumah sakit.
Sorotan Haji Uma
Haji Uma menyoroti kurangnya informasi dan akses masyarakat terhadap LPSK. “Kita prihatin atas apa yang terjadi karena kasus serupa bisa terjadi kapan saja dan sesuai aturan itu tidak ditanggung BPJS walaupun tercatat sebagai peserta namun jadi ranahnya LPSK. Masalahnya, banyak masyarakat yang tidak tahu dan saluran akses terhadap layanannya tidak semudah BPJS,” ujar Haji Uma dalam keterangan tertulis yang diterima Ranah Publik, Sabtu (1/5/2024).
Haji Uma juga menekankan pentingnya LPSK hadir secara nyata dan mudah diakses masyarakat. Apalagi, telah ada MoU antara BPJS dengan LPSK terkait layanan penanganan. “Jangan sampai masyarakat sudah jatuh tertimpa tangga. Perlu perhatian semua pihak terkait untuk penguatan kerjasama, baik itu pemerintah daerah, BPJS, LPSK, dan pihak rumah sakit dalam upaya optimalisasi layanan kepada masyarakat,” katanya.
Evaluasi Jaminan Kesehatan
Belajar dari kasus ini, Haji Uma berharap pemerintah melakukan evaluasi terhadap aturan yang ada terkait Jaminan Kesehatan. “Kita akan memberi laporan dan masukan kepada Komite yang membidangi hal ini, sehingga dapat menjadi pertimbangan terkait aspek Jaminan Kesehatan bagi masyarakat,” tutup Haji Uma.
Nah, Raners, tetap stay tuned di Ranah Publik untuk update selanjutnya. Jangan lupa follow akun media sosial kita biar nggak ketinggalan info terkini dan tips keren lainnya. Keep rocking and stay informed, Raners!
RK | Foto: Humas DPD RI