Info Terkini dari Ranah Publik, Jakarta: Hai Raners! Ada kabar penting nih buat kalian yang penasaran soal Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera). Kepala Staf Kepresidenan RI, Moeldoko, menegaskan kalau Tapera itu bukan potongan gaji atau iuran, tapi murni tabungan. “Tapera ini bukan potong gaji, bukan iuran. Tapera ini adalah tabungan. Diatur dalam Undang-Undang,” kata Moeldoko dalam konferensi pers di Kantor Staf Presiden, Jumat (31/5/2024) di Jakarta.
Reformasi Sistem Jaminan Kesejahteraan Sosial
Moeldoko juga bilang kalau sejak awal kerja, Presiden Joko Widodo udah gencar melakukan reformasi di sektor sistem jaminan kesejahteraan sosial. Mulai dari BPJS Kesehatan, BPJS Ketenagakerjaan, hingga program Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP). “Itu semua dilakukan karena pemerintah ingin selalu hadir di dalam setiap situasi yang tengah dihadapi masyarakatnya, khususnya dalam persoalan-persoalan yang terkait dengan sandang, pangan, dan papan,” ujar Moeldoko.
Amanat Konstitusi
FYI, penyediaan perumahan bagi masyarakat itu adalah amanat konstitusi loh, Raners! Ada undang-undangnya, yaitu Undang-Undang No.1 tahun 2011 tentang Perumahan dan Kawasan Pemukiman dan Undang-Undang No. 4 tahun 2016 tentang Tapera. Jadi, Tapera ini bukan ide dadakan, tapi udah diatur dari lama.
Perluasan Tapera
Moeldoko juga menjelaskan kalau Tapera ini sebenarnya perpanjangan dari Bapetarum yang dulu cuma buat Aparatur Sipil Negara (ASN). Sekarang, Tapera diperluas ke pekerja mandiri dan swasta. “Kenapa diperluas? Karena ada problem backlog atau defisit perumahan yang dihadapi pemerintah hingga saat ini dan berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS) terdapat 9,9 juta masyarakat Indonesia masih belum memiliki rumah. Jadi ini bukan ngarang,” tegas Moeldoko.
Menghadapi Kenaikan Gaji dan Inflasi
Pemerintah menyadari ada ketidakseimbangan antara kenaikan gaji dan inflasi di sektor perumahan. “Untuk itu harus ada upaya keras agar masyarakat pada akhirnya, walaupun terjadi inflasi tapi masih bisa punya tabungan untuk memiliki atau membangun rumah sendiri,” jelas Moeldoko. Salah satu cara yang dilakukan adalah dengan melibatkan pemberi kerja, baik swasta maupun pemerintahan.
Belajar dari Negara Lain
Moeldoko juga bilang kalau persoalan perumahan ini bukan cuma di Indonesia aja. Negara tetangga seperti Malaysia juga punya skema mirip Tapera. “Ini menurut saya merupakan tugas negara,” katanya.
Komitmen Pemerintah
Moeldoko berharap masyarakat bisa memberi kesempatan kepada pemerintah untuk bekerja dan memikirkan cara terbaik untuk memenuhi kebutuhan perumahan. Pemerintah juga berjanji akan terus melakukan dan membuka ruang komunikasi serta dialog dengan masyarakat maupun dunia usaha. “Kita masih ada waktu hingga 2027. Jadi ada kesempatan untuk konsultatif, tidak usah khawatir,” tegasnya.
Pengawasan Ketat
Hingga diterapkan nanti, pemerintah juga membangun sistem pengawasan keuangan untuk memastikan dana Tapera dikelola dengan baik, akuntabel, dan transparan. Pengawasan dilakukan melalui Komite Tapera, yang ketuanya adalah Menteri PUPR, dengan anggota Menteri Keuangan (Menkeu), Menteri Ketenagakerjaan (Menaker), Otoritas Jasa Keuangan (OJK), dan kalangan Profesional. “Saya ingin sampaikan kepada teman-teman, pemerintah ingin memastikan Tapera tidak mengalami hal yang seperti ASABRI. Dengan dibentuknya komite Tapera, saya yakin pengelolaannya akan lebih transparan, akuntabel, karena semua bentuk investasi tapera ada yang kontrol yakni Komite dan OJK,” ujar Moeldoko.
Mekanisme Tapera
Tapera adalah mekanisme penyimpanan yang dilakukan oleh peserta secara periodik dalam jangka waktu tertentu dan hanya dapat dimanfaatkan untuk pembiayaan perumahan atau akan dikembalikan berikut hasil tabungannya ketika pekerja memasuki masa pensiun. Tujuannya adalah menghimpun dan menyediakan dana murah jangka panjang dan berkelanjutan untuk memudahkan masyarakat mendapatkan pembiayaan perumahan. Peserta Tapera adalah para pekerja dan pekerja mandiri yang penghasilannya paling sedikit sebesar upah minimum. Semua peserta diwajibkan membayarkan iuran, namun hanya peserta dengan kategori Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR) yang bisa memanfaatkan pembiayaan Tapera. Sedangkan non-MBR hanya bisa dan berhak menerima simpanan dan hasilnya saat pensiun.
Jadi, Raners, jangan khawatir soal Tapera. Yuk, kita beri kesempatan kepada pemerintah untuk menjalankan program ini dengan baik. Jangan lupa ikuti terus berita-berita seru lainnya di Ranah Publik dan follow akun media sosial kita biar nggak ketinggalan update terkini. Stay informed and keep supporting positive changes, Raners!
RK | Foto: Hendra