Info Terkini dari Ranah Publik, Jakarta: Halo Raners! Ada update menarik nih dari Bambang Soesatyo, Ketua MPR RI sekaligus Wakil Ketua Umum Partai Golkar. Yuk, kita bahas soal lembaga negara independen yang katanya bakal dievaluasi. Penasaran? Yuk, simak bareng-bareng!
Bamsoet Bicara Soal Lembaga Negara Independen
Bamsoet, sapaan akrab Bambang Soesatyo, ngasih pandangan soal banyaknya lembaga negara independen yang dibentuk setelah reformasi 1998. Menurut Bamsoet, lembaga-lembaga ini dibuat untuk memastikan pemerintah jalan sesuai aturan yang udah ditetapkan. Tapi, sayangnya, meski bersifat publik dan berada di luar struktur pemerintah, nggak jarang lembaga-lembaga ini jadi nggak independen karena kepentingan politik.
“Lembaga negara independen berada di luar struktur pemerintah. Namun, keberadaannya walaupun bersifat publik, karena prosesnya dilakukan secara politik, tidak jarang kita temui mereka terpolarisasi kepentingan politik sehingga menjadi tidak independen,” ujar Bamsoet saat ngasih kuliah filsafat hukum tata negara (HTN) dan Hukum Administrasi Negara (HAN) program doktor (S3) ilmu hukum di FH-Universitas Trisakti secara daring di Jakarta, Sabtu (25/05/24).
Pembentukan dan Dasar Hukum Lembaga Negara Independen
Bamsoet, yang juga pernah jadi Ketua DPR RI ke-20, jelasin bahwa pembentukan lembaga negara independen ini bisa berasal dari berbagai sumber hukum. Ada yang dasarnya dari UUD NRI 1945, kayak Komisi Yudisial dan Komisi Pemilihan Umum. Ada juga yang dibentuk oleh TAP MPR, undang-undang, atau peraturan lainnya seperti KPPU, Komnas HAM, Komisi Informasi Publik, Komisi Hukum Nasional, dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Jawaban untuk Tuntutan Demokrasi
Kenapa sih lembaga-lembaga ini dibentuk? Bamsoet bilang, ini muncul karena ada tuntutan dari masyarakat buat punya lembaga yang akuntabel, independen, dan bisa dipercaya. Sumber dananya? Tentu saja dari anggaran negara, Raners.
Evaluasi di Pemerintahan Prabowo-Gibran
Ke depan, di era pemerintahan Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka, Bamsoet ngeliat jumlah lembaga negara independen yang banyak banget ini perlu dikaji ulang. Biar nggak ada tumpang tindih kebijakan dan kewenangan serta mencegah pemborosan anggaran.
“Perlu adanya road map yang jelas saat dibentuknya lembaga negara independen. Keberadaan lembaga negara independen yang tumpang tindih dengan lembaga negara yang lain perlu dipertimbangkan untuk dihapus. Sehingga, kinerja lembaga negara independen bisa lebih maksimal,” jelas Bamsoet.
Independensi dan Akuntabilitas
Bamsoet juga nambahin nih, lembaga negara independen harus bisa kerja secara independen dan bebas dari pengaruh politik atau kepentingan pribadi. Soalnya, nggak sedikit pimpinan lembaga-lembaga ini dipilih lewat proses di DPR RI.
“Lembaga negara independen harus mampu bekerja secara transparan dan independen, tanpa ada intervensi dari pihak manapun. Sehingga dapat meningkatkan akuntabilitas dan transparansi kinerja pemerintah,” pungkas Bamsoet.
Nah, gimana nih menurut kalian, Raners? Apakah evaluasi dan perampingan lembaga negara independen bisa bikin pemerintah lebih efisien? Yuk, share pendapat kalian di kolom komentar! Jangan lupa stay tuned di Ranah Publik buat update terkini lainnya. Like dan share artikel ini juga ya!
DSK | Foto: MPR RI (mpr.go.id)