Info Terkini dari Ranah Publik, Jakarta: Halo Raners! Ada kabar penting nih dari dunia pendidikan tinggi kita. Uang Kuliah Tunggal (UKT) di banyak Perguruan Tinggi Negeri (PTN) dilaporkan naik drastis. Sultan B Najamudin, Wakil Ketua Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI, meminta pemerintah meningkatkan bantuan operasional bagi PTN hingga 50 persen. Kok bisa? Yuk, simak lebih lanjut!
Kenaikan UKT Bikin Sultan Angkat Bicara
Sultan menyoroti fenomena kenaikan UKT yang naik beberapa kali lipat dibandingkan tahun 2023. Selain kenaikan, beberapa kampus juga mengubah penggolongan besar UKT. “Harus kita akui bahwa alokasi anggaran bantuan operasional pemerintah kepada kampus masih sangat terbatas. Di lain pihak, hanya sedikit kampus yang berbadan hukum atau memiliki otonomi penuh dalam pengelolaan aset dan keuangannya,” ujarnya dalam keterangan resmi pada Rabu (22/05).
Anggaran BOPTN Masih Minim
Pada 2024, alokasi anggaran untuk Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi, Riset, dan Teknologi di Kemendikbud tercatat sebesar Rp33,72 triliun. Namun, hanya Rp6,62 triliun yang dialokasikan untuk BOPTN. “Alokasi bantuan operasional bagi PTN kita masih sangat kecil dibandingkan kebutuhan operasional kampus. Sementara pemerintah memiliki semangat yang tinggi untuk meningkatkan kapasitas SDM dan pembangunan manusia Indonesia hingga 2045,” tegas Sultan.
Usulan Sultan untuk Definisi UKT yang Jelas
Menurut Sultan, pemerintah harus memberikan definisi yang baku dan tidak multitafsir terkait UKT. “Sebaiknya UKT dan biaya operasional lainnya ditetapkan secara tunggal oleh pemerintah. Tidak perlu ada klasifikasi kemampuan membayar UKT bagi mahasiswa. Pemerintah melalui Kemendikbud Dikti hanya perlu menetapkan batas maksimal UKT dan memastikan setiap lulusan SMA melanjutkan pendidikan ke perguruan tinggi,” lanjutnya.
Dana Abadi dan Beasiswa Sudah Ada
Sultan juga menekankan bahwa pembangunan SDM tidak boleh terhambat oleh kebijakan yang mengganggu psikologi dan aktivitas belajar mahasiswa. “Karena sudah tersedia dana abadi pendidikan dan berbagai jenis beasiswa bagi mahasiswa tidak mampu dan mahasiswa berprestasi dari pemerintah,” tambah mantan Wakil Gubernur Bengkulu ini.
Arahkan Kampus Jadi Badan Hukum
Selain itu, Sultan menyarankan agar kampus berupaya beralih status menjadi badan hukum agar bisa mencari sumber pembiayaan dari pihak ketiga melalui skema kerjasama dengan dunia usaha terkait, maupun dengan usaha-usaha kampus yang produktif dan otonom. “UKT yang dinaikkan secara drastis sangat mempengaruhi pengeluaran keluarga menengah ke bawah. Biaya kuliah seharusnya bisa lebih murah di era digital, di mana proses perkuliahan seringkali dilakukan secara daring,” tutupnya.
Gimana Pendapat Kalian, Raners?
Dengan adanya kenaikan UKT ini, tentunya banyak yang terdampak, terutama dari keluarga menengah ke bawah. Apakah kalian setuju dengan usulan Sultan untuk meningkatkan bantuan operasional PTN? Apa ada solusi lain yang menurut kalian bisa membantu mengatasi masalah ini? Yuk, share pendapat kalian dan tetap pantau terus update terbaru hanya di Ranah Publik!
AF | Foto: Humas DPD RI