Info Terkini dari Ranah Publik, Jakarta: Halo Raners! Ada kabar penting dari Wakil Ketua MPR RI, Dr. H. M Hidayat Nur Wahid, MA, atau yang biasa kita kenal sebagai HNW. Dia mendesak jaksa International Criminal Court (ICC) untuk serius menegakkan keadilan universal. Fokusnya adalah menangkap dan mengadili pelaku kejahatan penjajahan Israel, seperti Perdana Menteri Benjamin Netanyahu dan Menteri Pertahanan Yoav Gallant. HNW menegaskan bahwa ICC harus menghukum para pelaku, bukan malah mengkriminalisasi pemimpin HAMAS yang memperjuangkan kemerdekaan Palestina.
Desakan Tegas dari HNW
Setelah ICC mengeluarkan surat perintah penangkapan, HNW langsung menyampaikan desakannya. “Gimana bisa jaksa ICC menyamakan penjajah yang melakukan kejahatan dengan para pejuang kemerdekaan? Walaupun tuntutan penangkapan terhadap Netanyahu dan Gallant patut diapresiasi, tetap harus ada koreksi supaya nggak menyamakan pelaku dan korban penjajahan,” ujar HNW di Jakarta, Selasa (21/5/2024) kemarin.
Fokus pada Pelaku Kejahatan
HNW minta ICC dan negara-negara anggotanya fokus pada penangkapan Netanyahu, Gallant, dan seluruh pemimpin Israel yang terlibat kejahatan di Palestina, terutama di Gaza. “Tragedi ini bukan baru dimulai 7 Oktober 2023, tapi sudah terjadi sejak berdirinya negara Israel pada 14 Mei 1948,” tambahnya.
Peran Indonesia dan OKI
HNW juga berharap pemerintah Indonesia bisa menggalang kekuatan negara-negara pendukung Palestina Merdeka dan anggota Organisasi Kerja Sama Islam (OKI) untuk menghadirkan keadilan. “Seluruh warga Palestina, termasuk pemimpin HAMAS, adalah korban kejahatan penjajahan Israel dan mereka berusaha meraih kemerdekaan, yang merupakan hak dasar setiap bangsa,” tuturnya.
Koreksi Surat Penangkapan
HNW menegaskan bahwa demi keadilan, ICC harus mengkoreksi surat penangkapan jaksa, agar tidak hanya ditujukan kepada Netanyahu dan Gallant, tapi juga semua pejabat Israel yang terlibat dalam kejahatan genosida dan kejahatan kemanusiaan di Palestina. “Surat penangkapan terhadap Presiden Rusia Vladimir Putin nggak menyertakan Presiden Ukraina sebagai korban invasi. Lalu kenapa pemimpin perlawanan rakyat Palestina diperlakukan beda?” tegasnya.
Sejarah Perjuangan
HNW, yang juga Wakil Ketua Majelis Syura PKS, bilang bahwa Indonesia sebagai bangsa yang pernah dijajah Belanda, sangat memahami perjuangan rakyat Palestina. “Analoginya seperti kasus militer Belanda Westerling di Rawagede yang akhirnya diputus bersalah oleh Pengadilan Den Haag. Nggak ada hukuman bagi pejuang kemerdekaan, hanya untuk pasukan penjajah Belanda,” jelasnya.
Hak untuk Membela Diri
HNW menutup dengan menekankan bahwa hukum internasional membolehkan hak untuk membela diri dari penjajahan. “Jadi, yang lebih layak menggunakan hak ini adalah bangsa Palestina, bukan Israel yang melakukan penjajahan,” jelasnya.
Dukungan Internasional
Kebrutalan Israel di Gaza menuai penolakan global, bahkan beberapa negara memutuskan hubungan diplomatik dengan Israel. “Beberapa negara di Amerika Selatan dan Eropa baru saja atau akan mengumumkan dukungan resmi terhadap Palestina sebagai negara merdeka. Ini harus jadi pertimbangan serius ICC demi keadilan hukum dan perdamaian dunia,” pungkasnya.
Tetap stay tuned di Ranah Publik buat update selanjutnya, Raners!
RK | Foto: mpr.go.id